KIP Gelar Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang

 

Foto | Penetapan Nomor Urut Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang tahun 2024

Sabang.AGN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan dan pengundian nomor urut bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang pada Pilkada serentak tahun 2024.

“ Pada malam ini, kami melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan dan pengundian nomor urut bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, kami telah menetapkan tiga pasangan calon. Saat ini, nomor urut telah ditentukan dan tercantum dalam berita acara serta keputusan resmi,”.

Demikian dikatakan Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said usai melaksanakan rapat pleno di Aula SMA Negeri 1 Sabang.

Usai penetapan nomor urut ini, Akmal mengatakan, pasangan calon dapat melanjutkan ke tahapan sosialisasi atau kampanye yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Foto | Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said

Kampanye ini akan melibatkan berbagai metode, termasuk tatap muka, rapat terbatas, dan rapat umum, sesuai dengan petunjuk teknis KPU RI. Kami juga menunggu pedoman teknis dari KIP Aceh dan akan berkoordinasi dengan pasangan calon terkait tahapan ini.

“ Kami berharap pasangan calon dapat mensosialisasikan visi, misi, dan program mereka dengan baik, serta memberikan ide dan gagasan yang terbaik untuk pemilih.

Selain itu, kami akan mengagendakan debat publik sesuai dengan perintah qanun, dan detail mengenai waktu serta tempat akan ditentukan kemudian,” ungkap Akmal Said.

Terkait dengan salah satu Paslon yang juga terpilih sebagai anggota DPRK Sabang periode 2025 – 2029, Akmal menjelaskan, bahwa dianya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRK terpilih dan pada saat ini sudah selesai proses di Sekretariat DPRK Sabang.

Mengenai tentang salah satu paslon yang terpilih sebagai anggota DPRK Sabang sudah pengunduran diri, kami konfirmasi bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali kepada pimpinan DPRK, dan hal ini telah diproses.

Tentu KIP Kota Sabang tidak akan melakukan penetapan Paslon apabila yang bersangkutan belum mengundurkan diri sebagai anggota DPRK Sabang terpilih,” tutupnya.(PIM)

0 Komentar