Foto | Penetapan Nomor Urut Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang tahun 2024
Sabang.AGN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan dan pengundian nomor urut bagi calon Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Sabang pada Pilkada serentak tahun 2024.
“ Pada malam ini, kami melaksanakan rapat pleno terbuka
untuk penetapan dan pengundian nomor urut bagi calon Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Sabang, kami telah menetapkan tiga pasangan calon. Saat ini, nomor urut
telah ditentukan dan tercantum dalam berita acara serta keputusan resmi,”.
Demikian dikatakan Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said usai
melaksanakan rapat pleno di Aula SMA Negeri 1 Sabang.
Usai penetapan nomor urut ini, Akmal mengatakan, pasangan
calon dapat melanjutkan ke tahapan sosialisasi atau kampanye yang dimulai dari
25 September hingga 23 November 2024.
Foto | Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said |
Kampanye ini akan melibatkan berbagai metode, termasuk tatap
muka, rapat terbatas, dan rapat umum, sesuai dengan petunjuk teknis KPU RI.
Kami juga menunggu pedoman teknis dari KIP Aceh dan akan berkoordinasi dengan
pasangan calon terkait tahapan ini.
“ Kami berharap pasangan calon dapat mensosialisasikan visi,
misi, dan program mereka dengan baik, serta memberikan ide dan gagasan yang
terbaik untuk pemilih.
Selain itu, kami akan mengagendakan debat publik sesuai
dengan perintah qanun, dan detail mengenai waktu serta tempat akan ditentukan
kemudian,” ungkap Akmal Said.
Terkait dengan salah satu Paslon yang juga terpilih sebagai
anggota DPRK Sabang periode 2025 – 2029, Akmal menjelaskan, bahwa dianya telah
mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRK terpilih dan pada saat ini
sudah selesai proses di Sekretariat DPRK Sabang.
Mengenai tentang salah satu paslon yang terpilih sebagai
anggota DPRK Sabang sudah pengunduran diri, kami konfirmasi bahwa yang
bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
kepada pimpinan DPRK, dan hal ini telah diproses.
Tentu KIP Kota Sabang tidak akan melakukan penetapan Paslon
apabila yang bersangkutan belum mengundurkan diri sebagai anggota DPRK Sabang
terpilih,” tutupnya.(PIM)
0 Komentar