Sabang Genjot Penerapan Sertifikat Halal

 

Foto | Pj Wali Kota Sabang saat membuka kegiatan sertifikat halal

Sabang.AGN - Wujudkan produk halal di Kota Sabang secara menyeluruh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Sabang gelar sosialisasi sertifikasi halal bagi para pelaku usaha UMKM dan rumah makan di Kota Sabang. Kegiatan dimaksud difokuskan di Aula Akademi Keperawanan Ibnu Sina Kota Sabang, yang diikuti puluhan pelaku usaha di dalam Kota Sabang.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Sabang Waled Baharuddin, melalui ketua panitia penyelenggara Tgk. H. Kamruzaman menerangkan, kegiatan dimaksud dilandasi konsep pelaksanaan syariat Islam secara Kaffah di Bumi Aceh, sesuai qanun nonor 8 tahun 2014, pasal 23. Tentang pokok- pokok syariat Islam. Yang mana system jaminan halal terhadap barang dan jasa yang di produksi wajib berlebel halal.

“Pemerintah Aceh berkewajiban melaksanakan system jaminan halal terhadap barang dan jasa yang di produksi dan beredar di Aceh. Lebih lanjut diatur oleh qanun Aceh nomor 8 tahun 2016, tentang system jaminan produk halal. Untuk itu dilaksanakan lah kegiatan sertifikasi ini, yang diperkuat dengan surat edaran gubernur nomor 451.7/11662 tentang pelaksanaan system produk halal,” ucap Tgk. Kamaruzaman, Rabu (17/7/2024).

Tambahnya lagi, dengan kegiatan dimaksud, masyarakat Kota Sabang dapat memahami maksud dan mekanisme memperoleh sertifikat halal, terhadap semua produk (home industry), baik makanan, minuman dan sebagainya. Sehingga berbagai produk yang diproduksi oleh masyarakat Kota Sabang benar- benar terbukti kehalalannya, dan menjadi salah satu penyokong berjalannya syariat islam di Aceh secara Kaffah.

Pada kesempatan yang sama Pj. Wali Kota Sabang Reza Fahlevi menerangkan, Sertifikasi halal merupakan langkah penting dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Dengan adanya sertifikasi halal, kita dapat memastikan bahwa produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat dan wisatawan telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat islam.(REDAKSI)

0 Komentar