Foto | Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kota Sabang, Anisah saat memberikan materi
Sabang.AGN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang
selenggarakan sosialisasi terkait Penyusunan Visi, Misi, dan Program Bakal
Pasangan Calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024
sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Periode 2025-2045 di
Aula Hotel Nagoya Inn Sabang, Jum’at (26/7/2024).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh jajaran Pemerintah
Kota Sabang, pimpinan DPRK Sabang, Kejari Sabang, Polres Sabang, Kodim Sabang,
Panwaslih Kota Sabang, pimpinan atau penghubung partai politik, serta
penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Sabang.
Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said, menjelaskan, bahwa
kegiatan sosialisasi ini penting untuk dilaksanakan untuk dapat menyamakan
persepsi dan pemahaman.
“Melalui kegiatan sosialisasi kita harapkan adanya kesamaan
persepsi dan pemahaman terkait penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan
Calon dalam Pilkada 2024 serta menyerap dan mengkaji permasalahan dan kendala
bapaslon atau pihak lainnya dalam penyusunan Visi, Misi dan Programnya” kata
Akmal Said.
Adapun dalam penyusunan program ini harus selaras dengan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Periode 2025-2045 didasarkan
pada Surat KPU RI Nomor RI Nomor. 1215/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 7 Juli 2024
dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 600.1/176/SJ & Nomor 1 Tahun 2024.
Hal senada juga dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi dan
Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kota Sabang, Anisah, menegaskan bahwa bakal pasangan calon mempunyai
kawajiban untuk menyusun dan menyerahkan visi, misi, dan programnya saat
pendaftaran nanti di tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024, dengan penyusunannya harus
selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Periode
2025-2045.
KIP Kota Sabang terus bersinergi dan bekerjasama dalam
melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder)
untuk mendukung kesuksesan tahapan Penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.(REDAKSI)
0 Komentar