KIP Sabang terima persyaratan dukungan Bacalon dari perseorangan

Foto | KIP Kota Sabang melaksanakan penerimaan persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 di Sekretariat KIP Kota Sabang, Minggu (12/05)

Sabang.AGN - KIP Kota Sabang menerima persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 di Sekretariat KIP Kota Sabang, Minggu (12/05/2024).

Plh. Ketua KIP Kota Sabang Muallim Hasibuan, S.H.I., M.H. mengatakan, bahwa proses penerimaan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024.

“ Sejak tanggal 8 Mei lalu kita KIP Sabang telah membuka ruang untuk penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon dari perseorangan, batas waktu penyerahan ini adalah hingga tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wib waktu setempat. Dalam rentang waktu ini Helpdesk Silon Kada KIP Kota Sabang telah memfasilitasi pelaksanaan tahapan ini mulai dari pembukaan akun Silon Kada bagi bakal pasangan calon perseorangan hingga pemenuhan dokumen syarat dukungan” kata Muallim. 

Menurutnya, penerimaan persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan ini sudah sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

" Sampai dengan saat ini hanya satu Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Sabang dari jalur perseorangan atas nama Zulkifli H. Adam dan Suradji Junus yang mendaftar," ujar Mualim.

Dijelaskan, paslon ini mengajukan sejumlah 1.660 dukungan dari minimal dukungan yang dipersyaratkan yakni 1.306 dukungan, dan tersebar di Tiga kecamatan dari Dua kecamatan yang diwajibkan dalam persyaratan ini. 

Dengan demikian bakal pasangan calon ini dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan baik dari segi jumlah dukungan maupun jumlah wilayah sebaran dukungan. Selanjutnya KIP Kota Sabang mulai tanggal 13 sampai dengan 29 Mei 2024 akan melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan yang telah diajukan tersebut.

Proses penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ini merupakan salah satu bagian dari tahapan pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024, dimana Pendaftaran Pasangan Calon baik yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik maupun jalur perseorangan nantinya akan dibuka pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, tambahnya lagi (PIM)

0 Komentar