Usai Putusan MK dan KPU, Prabowo-Gibran Akan Dikawal Paspampres

Potret Prabowo-Gibran Pidato Terima Kasih untuk Pendukungnya (Pradita Utama/detikcom)

Jakarta.AGN - Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024. Setelah ada penetapan MK dan KPU, keduanya akan langsung dikawal Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

"Benar," kata Komandan Paspampres Mayjen TNI AD Achiruddin Darojat saat dihubungi, Senin (22/4/2024).

Achiruddin belum menjelaskan secara teknis soal pengawalan tersebut. Ia menunggu keputusan resmi KPU dan MK.

"Namun kami menunggu keputusan resmi dari KPU dan MK," ujarnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

KPU akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

"Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di laksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Dilansir dari laman detiknews

0 Komentar