Upacara serah terima Satlinmas Kota Sabang Jelang Pemilu 2024

 

Foto | Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi dan Forkopimda Sabang saat menghampiri anggota Satlinmas usai Upacara di Lapangan Apel

Sabang.AGN – Pemerintah Kota Sabang menyerahkan sebanyak 500 orang personil Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk Pengamanan Pemilu serentak tahun 2024.

Kegiatan upacara tersebut dipusatkan di lapangan apel kantor Wali Kota Sabang  jalan Diponegoro nomor 20 Jurong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Sabang, Senin (05/02/2024).

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Sabang mengatakan, pemilu adalah tonggak penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Ini adalah momen dimana suara rakyat akan menjadi kekuatan utama dalam menentukan arah masa depan negara kita.

“ kita harus selalu mengutamakan sikap humanis dan kepedulian terhadap setiap individu yang kita layani. Saat melaksanakan tugas, mari kita tetap mengingat nilai-nilai kesatuan, kebersamaan, dan persatuan. Mari kita semua bersatu dalam semangat untuk mewujudkan pemilihan yang adil, transparan, dan damai,” ucapnya.

Dijelaskan, Pemerintah Kota Sabang menyerahkan sebanyak 500 personil satlinmas yang tersebar di 110 TPS dan 18 gampong yang mana, 220 personil sebagai petugas pengamanan langsung di TPS dan 280 personil sebagai petugas pengamanan tidak langsung di lokasi sekitar TPS.

Pihaknya berharap, kepada Kapolres Sabang untuk dapat terus memberikan arahan dan bimbingan kepada para Satlinmas yang ada untuk meningkatkan pengetahuan, profesionalisme, dan keterampilan yang mereka miliki.

“ Saya juga berpesan agar para personil linmas mengikuti semua arahan dari Polres Sabang, pahami aturan dan jalin komunikasi aktif dengan unsur Kepolisian terkait,” terang Reza Fahlevi.

Dalam pasal 2 permendagri nomor 10 tahun 2009, dijelaskan bahwa tugas-tugas satlinmas saat penyelenggaraan pemilu, yaitu:

1. satuan linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilu.

2. Pengamanan penyelenggaraan pemilu dilakukan dengan:

    a. Menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tps; dan

  b. berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tps.

3. Di setiap TPS ditempatkan dua orang anggota Satlinmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut dikatakan Reza Fahlevi, sebagai anggota satlinmas memiliki tugas untuk menjadi penjaga keamanan dan penengah dalam setiap situasi yang mungkin terjadi selama proses pemilihan berlangsung.

“ Kita harus mengedepankan keadilan, keberanian, dan ketegasan dalam menjalankan tugas kita. Tetapi yang tak kalah penting, kita harus selalu mengutamakan sikap humanis dan kepedulian terhadap setiap individu yang kita layani,” tutupnya.(PIM)

0 Komentar