Foto | Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi dan Forkopimda Sabang saat menghampiri anggota Satlinmas usai Upacara di Lapangan Apel
Sabang.AGN – Pemerintah Kota Sabang menyerahkan sebanyak 500
orang personil Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk Pengamanan
Pemilu serentak tahun 2024.
Kegiatan upacara tersebut dipusatkan di lapangan apel kantor
Wali Kota Sabang jalan Diponegoro nomor
20 Jurong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Sabang, Senin (05/02/2024).
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Sabang mengatakan, pemilu
adalah tonggak penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Ini adalah
momen dimana suara rakyat akan menjadi kekuatan utama dalam menentukan arah
masa depan negara kita.
“ kita harus selalu mengutamakan sikap humanis dan
kepedulian terhadap setiap individu yang kita layani. Saat melaksanakan tugas,
mari kita tetap mengingat nilai-nilai kesatuan, kebersamaan, dan persatuan. Mari
kita semua bersatu dalam semangat untuk mewujudkan pemilihan yang adil, transparan,
dan damai,” ucapnya.
Dijelaskan, Pemerintah Kota Sabang menyerahkan sebanyak 500
personil satlinmas yang tersebar di 110 TPS dan 18 gampong yang mana, 220
personil sebagai petugas pengamanan langsung di TPS dan 280 personil sebagai
petugas pengamanan tidak langsung di lokasi sekitar TPS.
Pihaknya berharap, kepada Kapolres Sabang untuk dapat terus
memberikan arahan dan bimbingan kepada para Satlinmas yang ada untuk
meningkatkan pengetahuan, profesionalisme, dan keterampilan yang mereka miliki.
“ Saya juga berpesan agar para personil linmas mengikuti
semua arahan dari Polres Sabang, pahami aturan dan jalin komunikasi aktif
dengan unsur Kepolisian terkait,” terang Reza Fahlevi.
Dalam pasal 2 permendagri nomor 10 tahun 2009, dijelaskan bahwa tugas-tugas satlinmas saat penyelenggaraan pemilu, yaitu:
1. satuan linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilu.
2. Pengamanan penyelenggaraan pemilu dilakukan dengan:
a. Menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tps; dan
b. berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap tps.
3. Di setiap TPS ditempatkan dua orang anggota Satlinmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut dikatakan Reza Fahlevi, sebagai anggota
satlinmas memiliki tugas untuk menjadi penjaga keamanan dan penengah dalam
setiap situasi yang mungkin terjadi selama proses pemilihan berlangsung.
“ Kita harus mengedepankan keadilan, keberanian, dan
ketegasan dalam menjalankan tugas kita. Tetapi yang tak kalah penting, kita
harus selalu mengutamakan sikap humanis dan kepedulian terhadap setiap individu
yang kita layani,” tutupnya.(PIM)
0 Komentar