Terkait Pemerasan dan UU ITE, Kasus Okum Mengaku Wartawan Ditingkatkan ke Penyidikan

Foto | Kapolres Sabang AKBP Erwan SH MH didampingi Waka Polres Kompol Salmidin, SE, MM saat gelar jumpa pers di Mapolres Sabang
Sabang.AGN - Terkait dengan laporan pemerasan, pengancaman dan pelanggaran UU ITE terhadap oknum yang mengaku wartawan berinisial TIY alias Popon (46), Kepolisian Resor (Polres) Kota Sabang,  hari ini 27 November 2023, tingkatkan kedua laporan Polisi Nomor LP/B/30/X/2023, tertanggal 10 Oktober 2023 dan LP/B/40/X/2023/SPKT Polres Sabang tertanggal 17 Oktober 2023 ke tahap penyidikan.

" Berdasarkan keterangan saksi, ahli dan petunjuk yang ada dan setelah melakukan gelar perkara pada hari Jumat Tanggal 24 November 2023, maka hari ini Senin 27 November 2023 kita tingkatkan ke penyidikan," tegas Kepala Kepolisian Resor Sabang, AKBP Erwan, S.H, M.H di Aula Dhirabrata Polres Sabang, Senin (27/11/2023).

Saat didampingi Wakil Kepala Kepolisian Resor Sabang, Kompol Salmidin, S.H, M.H, Kapolres menegaskan, dari dua laporan polisi yang dilaporkan terhadap Oknum yang mengaku wartawan berinisial TIY alias Popon (46), pihaknya sudah mengundang yang bersangkutan masing-masing dua kali undangan pada setiap Laporan Polisi.

" Dengan begitu, kita sudah mengundang untuk klarifikasi yang bersangkutan sebanyak empat kali, tapi tidak hadir," tegasnya.

Kedepannya, kedua laporan tersebut akan ditangani secara “Pro Justitia” oleh Polres Sabang, karenanya, pihak Polres mengharapkan dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat Sabang.

“ Insya Allah kita tetap transparan dalam menangani perkara ini, dan kan selalu memberikan informmasi terkini. Polres Sabang tetap mengedepankan “Pro Justitia” dalam setiap penanganan perkara,” jelas Kapolres.(Riandi Armi)

0 Komentar