Foto | Kasi Pidsus Muliana, SH bersama keluarga terpidana dan Bendahara Penerimaan Kejari Sabang (Dok.Humas)
Sabang.AGN – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang berhasil eksekusi uang denda dan uang pengganti dalam perkara korupsi Pembangunan Taman Wisata Dan Edukasi Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Milono Raharjo, S.H.,M.H mengatakan, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sabang telah menerima uang denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp. 79.676.000,00 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) dalam perkara Tindak Pidana korupsi pada pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Tahun Anggaran 2020 a.n terpidana Fatwa Amri, A.Md Par. Bin Abdul Wahab Taib.
Bahwa uang Denda dan uang pengganti tersebut diserahkan
langsung oleh pihak keluarga terpidana kepada Kasi Pidsus Kejari Sabang Muliana
S.H di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang dengan disaksikan oleh beberapa
orang saksi, Selasa (7/11/2023).
Foto | Penyerahan uang denda dan uang pengganti diruang Pidsus Kejari Sabang (Dok.Humas) |
Lebih lanjut Kajari Sabang mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kepada pihak keluarga terpidana yang telah memenuhi putusan Mejelis Hakim dan menyerahkan uang pengganti ini dan berharap ini akan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“ Bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang
sangat merugikan kita bersama dan oleh karena itu harus dicegah dan diberantas,
Kejari Sabang akan tetap berkomitmen untuk menegakkan pemberantasan korupsi
khususnya di Kota Sabang agar semakin baik kedepannya,” ujarnya.(Redaksi)
0 Komentar