Masyarakat Silahkan Gunakan Hotline 110 Jika Butuh Layanan Polisi


Sabang.AGNKapolri Listyo Sigit Prabowo luncurkan layanan hotline 110 pada Mei 2021 lalu untuk merespon cepat segala aduan masyarakat kepada aparat kepolisian di seluruh Indonesia, terutama terkait tindak kejahatan.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun,S.H., mengatakan, layanan kepolisian 110 itu merupakan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan dari Kapolri agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari pihak kepolisian terkait aduan dimaksud.

"Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan masyarakat diseluruh Indonesia termasuk Kota Sabang. Bagi masyarakat yang butuh layanan polisi silahkan gunakan hotline yang sudah disediakan," kata Kapolres Sabang, Jum'at (28/10/ 2022).

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun berharap, hotline 110 ini dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan sharing informasi. Hotline ini juga dapat digunakan apabila masyarakat melihat, mengalami, atau mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.

"Tujuan hotline ini agar masyarakat mudah saat membutuhkan informasi atau membagi informasi. Begitu juga saat mengalami tindak kejahatan, silakan gunakan hotline tersebut untuk melapor ke polisi," demikian, kata Kapolres Sabang.

Layanan hotline ini berlaku 1 X 24 jam dan berlaku nasional. Saat masyarakat butuh, maka otomatis akan diarahkan ke kantor kepolisian terdekat.(Redaksi)

0 Komentar