Oknum Anggota Dewan Sabang Memanfaatkan Uang Publik untuk Kepentingan Pribadi Merupakan Prilaku Korupsi Terencana

 

Foto : Acehcorner.com

Banda Aceh.AGN - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh Askhalani mengatakan, merujuk pada objek perkara tentang adanya pembangunan insfrastruktur yang diperuntukan untuk kelompok tapi kemudian dibangun di atas lahan pribadi milik oknum anggota DPRK Sabang berinisial DMW adalah merupakan sebuah kejahatan korupsi yang terencana.

Kuat dugaan ini sengaja dirancang untuk kepentingan tertentu termasuk perubahan dan pemanfaatan aset masa depan yang tujuannya untuk kepentingan pribadi.

"Jadi ini jelas merupakan bagian kesatuan yang tidak terpisahkan dari pola dan modus korupsi berencana.

Dan atas perihal tersebut maka perkara ini harus mendapat atensi khusus dari Institusi aparat penegak hukum," tegas aktivis anti korupsi Aceh Askhalani kepada wartawan, Kamis (24/3/2022)

Menurutnya,  jika dilihat dari proses usulan penganggaran makan pola ini dapat disimpulkan adanya perbuatan berencana, dimana usulan kegiatan melalui dana Pokir atau Pokok-pokok Pikiran Anggota Dewan milik oknum DPRK berinisial DMW memang sudah dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan tertentu.

Pastinya ini melanggar etika proses prosedur perencanaan pengangaran sebagaimana ditetapkan dalam peraturan, dengan modus operandi seolah-olah kebutuhan ini adalah usulan masyarakat atau kelompok tapi pada prosesnya ada niat jahat untuk mendapatkan sesuatu baik berupa anggaran maupun aset yang dibangun di lahan pribadi.

"Artinya, pola oknum anggota dewan tersebut sudah menjurus pada upaya adanya perbuatan melawan hukum yaitu pada aspek memperkaya diri sendiri dan memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk memperoleh aset secara ilegal dan melanggar hukum," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Askhalani, berdasarkan fakta-fakta itu, dimana aset yang saat ini dibangun adalah merupakan aset pemerintah daerah karena sumbernya jelas berasal dari uang negara.

Maka dari itu, Pemko Sabang harus segera melakukan audit khusus melalui inspektorat (Apip) untuk menilai adanya kerugian negara dan pelanggaran hukum yang ditimbulkan dari proses perencanaan pengganggaran, dan implementasi pembangunan aset negara di atas tanah okum anggota DPRK Sabang itu.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dan berpotensi korupsi merugikan negara kita akan dorong untuk dilakukan penyidikan oleh aparat hukum, jadi jangan seenaknya memanfaatkan uang rakyat untuk kepentingan pribadi," tegasnya.(REDAKSI)

0 Komentar