Kejari Sabang Kembali Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pelabuhan Balohan Sabang

 


Sabang.AGN - Tim Kejaksaan Negeri Sabang  melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Tajuddin dalam kasus tindak pidana korupsi perencanaan pembangunan  Pelabuhan Balohan BPKS tahun anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Fri Wisdom S. Sumbayak SH mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Muhammad Tajuddin yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Lambaro, Aceh Besar, terpidana

“ Hari ini kita melakukan eksekusi terhadap saudara Muhammad Tajuddin terkait kasus korupsi Kegiatan Pembangunan Terminal Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang tahun anggaran 2016 , beliau harus menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara atas perbuatannya,” sebut Wisdom.

Dijelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor:3833 K/Pid.Sus/2021 tanggal 22 Desember 2021 dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri Sabang (P-48) Nomor: B-42/L.1.16/Ft.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Lapas kelas II A Lambaro, Aceh Besar sekitar pukul 11.00 WIB itu, berjalan aman dan lancar.

Diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Sabang telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana T. Harri Kurnisyah dalam perkara korupsi pekerjaan review design pembangunan terminal Pelabuhan Balohan BPKS  Tahun Anggaran 2016.

Dimana disebutkan,  melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Redaksi)

0 Komentar