Sabang.AGN
- Tim Kejaksaan Negeri Sabang
melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Tajuddin dalam kasus tindak
pidana korupsi perencanaan pembangunan
Pelabuhan Balohan BPKS tahun anggaran 2016.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat, SH, MH melalui Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Fri Wisdom S. Sumbayak SH mengatakan, eksekusi
terhadap terpidana Muhammad Tajuddin yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara
berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Lambaro, Aceh Besar,
terpidana
“
Hari ini kita melakukan eksekusi terhadap saudara Muhammad Tajuddin terkait
kasus korupsi Kegiatan Pembangunan Terminal Pelabuhan Penyeberangan Balohan
Sabang tahun anggaran 2016 , beliau harus menjalani masa hukuman selama satu
tahun penjara atas perbuatannya,” sebut Wisdom.
Dijelaskan,
eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor:3833 K/Pid.Sus/2021
tanggal 22 Desember 2021 dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan
Kejaksaan Negeri Sabang (P-48) Nomor: B-42/L.1.16/Ft.1/02/2022 tanggal 02
Februari 2022.
Kegiatan
dilaksanakan di Aula Lapas kelas II A Lambaro, Aceh Besar sekitar pukul 11.00
WIB itu, berjalan aman dan lancar.
Diketahui
sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Sabang telah melaksanakan eksekusi terhadap
terpidana T. Harri Kurnisyah dalam perkara korupsi pekerjaan review design
pembangunan terminal Pelabuhan Balohan BPKS
Tahun Anggaran 2016.
Dimana
disebutkan, melanggar pasal 2 ayat (1) jo
pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 20
tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Redaksi)
0 Komentar