Kajari Sabang Terapkan Keadilan Restoratif

 


Sabang.AGN - Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH. MH bersama para Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang telah melaksanakan ekspose pengajuan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka ARM melanggar Pasal 362 KUHP.

Ekspose tersebut yang dipimpin langsung JAMPIDUM Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Fadil Zumhana, SH. MH. dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH, serta Aspidum Kejati Aceh Djamaluddin, SH. MH yang dilaksanakan melalui via zoom meeting.

Kajari Sabang Choirun Parapat, SH. MH mengatakan, tersangka ARM adalah seorang tenaga harian lepas pada Dinas Pariwisata Kota Sabang, dari keluarga sederhana yang selama ini merawat ibunya yang sudah tua seorang diri menderita penyakit jantung, serta menjalani rawat jalan karena tidak memiliki biaya pengobatan.

Keadaan tersebut memaksa tersangka ARM mencuri satu unit mesin tempel perahu boat, yang dilakukannya pada tanggal 8 Agustus 2021, lalu mesin tersebut dijual tersangka kepada seorang nelayan yang baru dikenalnya senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara bertahap, dimana uang tersebut akan digunakan tersangka untuk membawa ibunya berobat ke Rumah Sakit.

“ Pihak Kejari Sabang melalui Jaksa Penuntut Umum telah melakukan upaya mediasi antara pihak tersangka dan korban, akhirnya pihak korban bersedia berdamai dan memaafkan tersangka, sebab setelah dilakukan penelitian diketahui bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan itu ia lakukan karena terpaksa untuk biaya pengobatan ibunya yang lemah menderita penyakit jantung, dan hanya bisa tiduran dirumah, sementara tersangka sendirilah yang selama ini merawat ibunya tersebut seorang diri, disamping itu barang yang dicuri telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban,” terang Kajari Sabang Choirun Parapat.

Lebih lanjut dikatakan, melalui zoom meeting telah dilakukan pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang dengan mempertimbangkan alasan-alasan pengajuan restorative justice sebagaimana diterangkan di atas, dan berdasarkan PERJA Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jaksa Agung R.I Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif maka JAMPIDUM akhirnya menyetujui restorative justice tersebut.

Pada kegiatan yang sama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Bapak Dr. Fadil Zumhana, SH., MH. menitipkan pesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di daerah agar melaksanakan restorative justice dengan professional, penuh pertimbangan sesuai hati nurani, dan memperhatikan peraturan yang telah digariskan.

Khususnya PERJA nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Edaran Jaksa Agung R.I nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta menghindari praktek-praktek tercela dalam melaksanakan tugas, tambahnya lagi.(Redaksi)

0 Komentar