Wali Kota Sabang Serahkan LKPD Unaudited Kepada BPK

 

Sabang.AGN - Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota Sabang tahun anggaran 2021 kepada BPK-RI Perwakilan Aceh. Penyerahan LKPD ini diterima Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Aceh, Iwan Arief Wijayanto yang mewakili Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo SE M.Si Ak CSFA, bertempat di Gedung BPK-RI Perwakilan Aceh, Jumat (25/2/2022)

Wali Kota Sabang turut didampingi Sekda Kota Sabang, Drs. Zakaria MM, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kota Sabang, Andri Nourman AP. M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang, Rinaldi Syahputra SE, MT, Inspektur, Drs. Kamaruddin, Plt. Kepala BPKD, Jufriadi dan Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKD, Handayani, SE, Ak.

LKPD yang diserahkan Wali Kota Sabang ke Kepala BPK sesuai amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Atas nama Pemerintah Kota Sabang kami mengucapkan terima kasih kepada BPK-RI Perwakilan Aceh atas terselenggaranya acara ini. Penyerahan LKPD Unaudited ini disusun berdasarkan sistem pengendalian Intern yang memadai dan isinya menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)," kata Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom.

Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan, guna melakukan penilaian atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sabang Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap dapat terus dibimbing dan dibina serta laporan keuangan yang kami sampaikan ini, nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," harap Wali Kota Sabang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK Perwakilan Aceh yang diwakili Kepala Sekretariat Perwakilan, Iwan Arief Wijayanto mengatakan penyerahan LKPD Unaudited kepada BPK merupakan kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang batas waktunya telah diatur paling lambat tanggal 31 Maret. Selanjutnya tim BPK Perwakilan Provinsi Aceh akan melakukan pemeriksaan dan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut dua bulan sejak penyerahan laporan keuangan Unaudited ini dilaksanakan.

"Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja cerdas yang telah dilakukan. Alhamdulillah Pemerintah Kota Sabang dapat menyampaikan LKPD lebih cepat dari batas waktu tersebut. Selanjutnya Kami akan lakukan pemeriksaan dan Insyaallah laporan hasil pemeriksaan ini nantinya akan Kami sampaikan paling lambat pada hari Senin tanggal 25 April 2022," jelasnya.

Dia berharap, Pemerintah Kota Sabang dapat terus mempertahankan opini yang sudah didapatkan dan terus bersinergi dalam memberikan data serta informasi yang diperlukan.

"Semoga hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan LKPD," tutupnya.(Redaksi)

0 Komentar