
Foto | Ilustrasi komunikasi digital. Kalangan pengusaha termasuk kelompok yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal dalam perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri.(dok.kreasi AI AGN)
Jakarta.AGN – Kalangan pengusaha turut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan komunikasi ilegal oleh tiga perwira tinggi Polri. Kasus yang juga melibatkan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto tersebut kini tengah ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak hanya berasal dari lingkungan pemerintahan, tetapi juga mencakup sejumlah kelompok masyarakat, termasuk pelaku usaha.
"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Meski telah menyebut kalangan pengusaha sebagai salah satu kelompok sasaran, kepolisian belum mengumumkan secara terperinci identitas pelaku usaha yang diduga mengalami penyadapan maupun informasi komunikasi yang berhasil diperoleh.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam kegiatan penyadapan tanpa prosedur hukum sepanjang 2025 hingga 2026.
Asep menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Aktivitas penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara pidana.
Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum dengan sangkaan pelanggaran ketentuan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu, motif penyadapan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.[DIKK]
Dilansir dari laman : CNBC Indonesia
0 Komentar