Motif Penyadapan Presiden Prabowo Masih Misteri, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka

 

Foto | Ilustrasi dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri. Motif penyadapan tersebut masih dalam proses penyidikan.(dok.kreasi AI AGN)

Jakarta.AGN – Tujuan di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum terungkap. Meski tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih mendalami motif serta kepentingan di balik aktivitas penyadapan yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan komunikasi sejumlah pihak tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa penyidik masih berupaya mengetahui tujuan sebenarnya dari kegiatan tersebut. Menurutnya, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat disimpulkan untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan.

Yusril juga menyatakan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi tindak pidana makar dalam perkara tersebut. Namun, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat pemerintah tetap merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Sasaran penyadapan diduga tidak terbatas pada Presiden Prabowo, tetapi juga meliputi pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Penyidik juga menemukan dugaan perintah penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga tersangka telah menjalani penahanan dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana tertinggi mencapai 10 tahun penjara. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus mengungkap motif penyadapan tersebut. Ketiganya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.[DIKK]


Dilansir dari laman : KOMPAS.com

0 Komentar