DPMPTSP-Naker Sabang Terapkan Layanan Izin Usaha Cepat Melalui OSS-RBA

Foto | Ilustrasi Sistem Online Single Submission berbasis risiko (OSS-RBA) menjadi sarana pengajuan perizinan berusaha secara elektronik. DPMPTSP-Naker Kota Sabang menyatakan permohonan izin tertentu dapat diselesaikan dalam waktu 24 jam apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan terverifikasi.(dok.kreasi AI AGN)

Sabang.AGN – Pelaku usaha di Kota Sabang berpeluang menyelesaikan proses perizinan dalam waktu satu kali 24 jam apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan lolos verifikasi. Namun, waktu penyelesaian tetap disesuaikan dengan jenis izin serta ketentuan yang harus dipenuhi pemohon.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kota Sabang, Drs. Kamaruddin, menjelaskan bahwa pelayanan perizinan berusaha kini menggunakan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko.

“Kalau syaratnya sudah siap, lengkap, diverifikasi, satu kali 24 jam itu selesai,” kata Kamaruddin dalam wawancara mengenai mekanisme pelayanan perizinan usaha di Kota Sabang, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam mempercepat pelayanan. Apabila terdapat persyaratan yang belum sesuai, berkas harus diperbaiki melalui mekanisme yang telah diatur dalam standar operasional prosedur (SOP). “Dalam SOP kita, kalau harus ada perbaikan syarat, itu maksimal 14 hari, itu harus sudah selesai,” ujarnya.

Dalam jawaban tertulisnya, DPMPTSP-Naker Sabang juga mencantumkan batas waktu 14 hari untuk pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, penyelesaian izin tersebut tetap berkaitan dengan pemenuhan dokumen dan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kamaruddin menjelaskan bahwa petugas tidak hanya menunggu pemohon datang kembali ketika berkas belum lengkap. Pihaknya juga memberikan pendampingan, mencatat nomor kontak pemohon, serta menghubungi mereka untuk mengingatkan persyaratan yang masih perlu diselesaikan.

“Dulu perizinannya kan berbelit-belit, banyak pintu,” ungkap Kamaruddin. Melalui penyederhanaan prosedur dan pendampingan tersebut, DPMPTSP-Naker Sabang berupaya memberikan pelayanan yang lebih mudah dipahami sehingga pelaku usaha dapat mengurus perizinan sesuai kebutuhan dan persyaratan masing-masing.[DIKK]

0 Komentar