Disdukcapil Sabang Jadwalkan Perekaman KTP di Empat Sekolah

 

Foto | Petugas Disdukcapil Kota Sabang melakukan pelayanan perekaman KTP elektronik sebagai bagian dari program jemput bola administrasi kependudukan.(dok.RA/AGN)

Sabang.AGN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sabang menjadwalkan pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di empat sekolah. Program tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan, khususnya bagi kalangan pelajar.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil Kota Sabang, Irfani, S.Sos., M.M., menyebutkan empat sekolah yang menjadi sasaran pelayanan, yakni SMA Negeri 1 Sabang, SMA Negeri 2 Sabang, Madrasah Aliyah Negeri (MAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dalam keterangannya kepada RRI, Selasa (3/11/2026), Irfani menjelaskan bahwa pelayanan tersebut merupakan bagian dari program jemput bola yang dilaksanakan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan administrasi kependudukan.

Disdukcapil Sabang menargetkan capaian perekaman KTP sebesar 90 persen. Target tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan pelayanan pekan ini, bersamaan dengan program aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang ditargetkan minimal 65 persen.

Pelaksanaan kegiatan turut melibatkan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh. Tim dari provinsi dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Syaifuddin, bersama sejumlah staf yang membawa peralatan perekaman KTP untuk mendukung pelayanan di Sabang.

Keterlibatan tim provinsi tersebut menjadi bagian dari kerja sama pelayanan administrasi kependudukan antara pemerintah daerah dan Pemerintah Aceh, terutama dalam memperluas jangkauan perekaman identitas penduduk.

Irfani mengakui bahwa kesadaran masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan masih menjadi salah satu tantangan. Oleh karena itu, pelayanan langsung di sekolah maupun lingkungan masyarakat diharapkan dapat mempermudah proses pengurusan dokumen.

Disdukcapil juga mengingatkan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap dan sesuai ketentuan. Dokumen tersebut diperlukan untuk berbagai urusan administrasi dan menjadi bagian penting dalam mengakses pelayanan publik.[DIKK]

0 Komentar