
Foto | Ilustrasi Petani menunjukkan KTP kepada petugas koperasi saat melakukan proses penebusan pupuk bersubsidi.(dok.kreasi AI AGN)
Jakarta.AGN – Petani kini memiliki pilihan titik penebusan pupuk bersubsidi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dalam mekanisme tersebut, kartu tanda penduduk (KTP) dapat digunakan untuk mengidentifikasi penerima tanpa harus selalu mengandalkan Kartu Tani.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan kemudahan itu ketika mengunjungi KDKMP di Desa Sobokerto, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamis (15/10/2026).
“Syaratnya KTP aja. KTP aja, ya,” ujar Zulkifli Hasan saat menjelaskan mekanisme pembelian pupuk bersubsidi melalui koperasi desa.
Menurut Zulkifli, penyaluran pupuk melalui koperasi diharapkan memangkas rantai distribusi sehingga barang dapat lebih dekat dengan petani. Pasokan yang disalurkan langsung ke titik layanan koperasi juga ditujukan untuk mengurangi ketergantungan pada perantara.
Kemudahan tersebut mulai dirasakan petani di sejumlah daerah. Di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, misalnya, KDKMP menjadi alternatif tempat penebusan pupuk bagi petani yang sebelumnya harus mencari titik penyaluran resmi di luar desa.
Mohammad Jupri, anggota Kelompok Tani Rukun Asih di Tambakrejo, mengatakan lokasi koperasi lebih mudah dijangkau dan proses penebusannya relatif cepat. Ia menebus 100 kilogram pupuk bersubsidi untuk kebutuhan usaha taninya.
“Lebih dekat di sini. Prosesnya juga mudah dan cepat, cukup menunjukkan KTP saja, serta harganya sesuai HET,” kata Jupri saat melakukan penebusan pada Minggu (18/10/2026).
Meski proses administrasinya lebih sederhana, tidak semua pemegang KTP otomatis berhak memperoleh pupuk bersubsidi. Petani tetap harus tercatat sebagai penerima manfaat dalam data yang berlaku, termasuk sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta memiliki alokasi pupuk yang dapat ditebus.
Petani juga perlu memastikan bahwa koperasi yang dituju memang sudah melayani penyaluran pupuk bersubsidi. Ketersediaan layanan dan stok dapat berbeda antarwilayah, sehingga masyarakat sebaiknya mengecek terlebih dahulu kepada pengelola koperasi, kelompok tani, atau penyuluh pertanian setempat.
Ketentuan penerima turut memperhatikan luas lahan dan komoditas yang diusahakan. Berdasarkan panduan Kementerian Pertanian, penerima harus memenuhi persyaratan program, termasuk pengelolaan lahan paling luas dua hektare dan usaha tani pada komoditas yang masuk dalam ketentuan pupuk bersubsidi.
Untuk memastikan namanya terdaftar, petani dapat mengakses layanan pengecekan penerima manfaat melalui portal resmi Kementerian Pertanian di https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/ceksubsidi/search. Pencarian dilakukan dengan memilih wilayah dan memasukkan nama sesuai KTP.
Penyederhanaan proses penebusan melalui KDKMP diharapkan dapat mendekatkan layanan sarana produksi kepada masyarakat desa. Namun, ketepatan data penerima, ketersediaan alokasi, kesesuaian harga, dan pengawasan distribusi tetap diperlukan agar pupuk bersubsidi diterima petani yang berhak.[*]
Dilansir dari laman : KOMPAS.com
0 Komentar