Simpan Sabu di Kantong Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Polisi

Foto | Barang bukti berupa kotak rokok dan plastik bening berisi kristal yang diduga sabu ditemukan petugas saat menggeledah seorang pria di wilayah Kota Sabang.(dok.Humas Polres Sabang untuk AGN)

Sabang.AGN – Informasi dari masyarakat mengantarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Sabang mengamankan seorang pria berinisial M.A. (34) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Selasa (27/10/2026) sore.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Emil Khaira, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga mengamankan pria tersebut. Informasi yang diterima polisi sekitar pukul 16.00 WIB menjadi awal pengungkapan kasus itu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Magnum Filter di kantong depan sebelah kanan celana jeans abu-abu yang dikenakan M.A. Di dalam kotak tersebut terdapat plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah penemuan barang bukti tersebut, petugas membawa M.A. bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sabang. Proses hukum selanjutnya dilakukan untuk mendalami dugaan kepemilikan atau penguasaan narkotika tersebut.

Kapolres Sabang, AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian untuk membantu pengungkapan kasus narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Sabang. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Ahmad Faisal.

Atas dugaan perbuatannya, M.A. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sabang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian. Partisipasi warga diharapkan dapat membantu aparat menindaklanjuti laporan serta menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba.[DIKK]

0 Komentar