
Foto | Surat Edaran Wali Kota Sabang Nomor 600.1.7.3/3560 tentang larangan pembakaran sampah secara terbuka yang ditetapkan pada 19 Oktober 2026.(dok.Humas pemko Sabang untuk AGN)
Sabang.AGN – Pemerintah Kota Sabang mengambil langkah untuk menekan pencemaran udara dengan melarang praktik pembakaran sampah secara terbuka. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, pada 19 Oktober 2026.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 600.1.7.3/3560 yang ditujukan kepada berbagai unsur pemerintahan, instansi, lembaga, hingga masyarakat di Kota Sabang. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepedulian bersama terhadap kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Penerbitan surat edaran tersebut dilatarbelakangi oleh pentingnya menjaga kualitas udara di wilayah Sabang. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah peningkatan konsentrasi partikulat halus PM2,5, yang tercatat naik dari 12,23 mikrogram per meter kubik pada 2025 menjadi 14,30 mikrogram per meter kubik pada 2026.
PM2,5 merupakan partikel pencemar udara berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil. Partikel ini dapat berasal dari sejumlah sumber, termasuk aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan tanpa pengendalian.
Dalam kebijakan tersebut, Zulkifli meminta seluruh instansi dan masyarakat menghentikan pembakaran sampah secara terbuka. Larangan ini berlaku di lingkungan perkantoran maupun fasilitas kerja yang berada di bawah kewenangan masing-masing instansi.
Selain menghentikan praktik pembakaran, setiap pihak juga diminta menerapkan pengelolaan sampah secara tepat. Pemilahan sampah dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku menjadi bagian dari langkah yang perlu dilakukan untuk mengurangi potensi pencemaran lingkungan.
Surat edaran itu juga mengarahkan setiap instansi agar memberikan edukasi kepada pegawai mengenai dampak pembakaran sampah. Sosialisasi tersebut diperlukan untuk membangun pemahaman tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik serta risiko pencemaran udara akibat pembakaran terbuka.
Edaran tersebut disampaikan kepada pimpinan TNI/Polri, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) dan perbankan, camat, kepala sekolah, serta para keuchik di Kota Sabang.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Sabang mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mengendalikan pencemaran udara, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan menciptakan lingkungan yang bersih serta sehat.
Pemerintah kota berharap surat edaran tersebut tidak hanya menjadi imbauan administratif, tetapi juga mendorong perubahan kebiasaan dalam menangani sampah. Seluruh pihak yang menjadi sasaran kebijakan diminta memperhatikan dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya demi menjaga kualitas lingkungan di Kota Sabang.[PIM]
0 Komentar