Panteriek Jadi Satu-satunya Gampong di Banda Aceh Raih Penghargaan Antikorupsi

 

Foto | Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyerahkan piagam Desa Percontohan Antikorupsi 2026 kepada Keuchik Gampong Panteriek, Munawar, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.(dok.Diskominfo Aceh untuk AGN)

Banda Aceh.AGN – Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, berhasil meraih penghargaan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Capaian ini menjadikan Panteriek satu-satunya gampong di ibu kota Provinsi Aceh yang memperoleh penghargaan tersebut tahun ini.

Piagam penghargaan diserahkan Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, kepada Keuchik Panteriek, Munawar, dalam acara penganugerahan 15 desa percontohan antikorupsi se-Aceh di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (21/10/2026). Penyerahan itu turut disaksikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya mendorong pemerintahan gampong menerapkan prinsip antikorupsi, terutama dalam menjalankan administrasi pemerintahan dan mengelola keuangan desa secara bertanggung jawab.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, penilaian desa percontohan antikorupsi mengacu pada lima komponen dengan 18 indikator. Aspek yang dinilai mencakup tata kelola pemerintahan, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.

Ibnu mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran desa harus dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel agar terhindar dari penyimpangan. Penggunaan dana juga perlu sesuai peruntukan, sehingga program pembangunan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia menegaskan, penghargaan bukan sekadar seremoni, melainkan dorongan agar prinsip antikorupsi terus diterapkan dalam praktik pemerintahan. KPK juga akan melakukan pemantauan setelah dua tahun dan empat tahun, kemudian evaluasi pada tahun kelima untuk melihat konsistensi penerapannya.

Selain Gampong Panteriek, terdapat 14 desa lain dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh yang turut menerima penghargaan serupa. Penetapan penerima dilakukan melalui proses penilaian yang melibatkan unsur dinas pemberdayaan masyarakat gampong, dinas komunikasi dan informatika, serta inspektorat.

Capaian Panteriek diharapkan menjadi dorongan bagi aparatur gampong untuk mempertahankan integritas, memperkuat keterbukaan pengelolaan anggaran, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan pembangunan. Dengan demikian, penghargaan tersebut tidak berhenti sebagai prestasi, tetapi tercermin dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan sehari-hari.[ZAK]

0 Komentar