Banda Aceh.AGN – Pemerintah Aceh merencanakan belanja daerah sebesar Rp10,37 triliun untuk tahun anggaran 2027.
Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan, termasuk percepatan pemulihan pascabencana, penguatan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rencana anggaran itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, ST, M.Si., saat membacakan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (26/10/2026). Taufik hadir mewakili Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan Aceh diproyeksikan mencapai Rp10.013.916.686.521 atau sekitar Rp10,01 triliun. Sementara itu, belanja direncanakan sebesar Rp10.374.275.027.386 atau sekitar Rp10,37 triliun. Untuk menutup kebutuhan pembiayaan anggaran, Pemerintah Aceh memperhitungkan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp360,35 miliar.
Pendapatan daerah itu bersumber dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp2,98 triliun, transfer sebesar Rp7,03 triliun, serta lain-lain pendapatan Aceh yang sah sebesar Rp2,09 miliar.
Adapun rencana belanja terdiri atas belanja operasi sebesar Rp8,14 triliun, belanja modal Rp570,79 miliar, belanja tidak terduga Rp41,31 miliar, dan belanja transfer Rp1,62 triliun. Rincian tersebut menjadi bagian dari struktur anggaran yang selanjutnya dibahas bersama legislatif sebelum ditetapkan sebagai qanun.
Selain menetapkan kerangka keuangan, Pemerintah Aceh juga menempatkan pemulihan pascabencana sebagai arah utama pembangunan tahun depan. Tema pembangunan Aceh 2027 adalah “Percepatan Pemulihan Pascabencana Melalui Pembangunan yang Tangguh dan Berkelanjutan.” Tema tersebut menjadi landasan untuk menghubungkan upaya pemulihan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rancangan kebijakan itu, terdapat sepuluh prioritas pembangunan yang mencakup penguatan pelaksanaan syariat Islam, implementasi kekhususan dan keistimewaan Aceh, penurunan angka kemiskinan, hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam serta maritim, dan penciptaan lapangan kerja.
Pemerintah Aceh juga memprioritaskan transformasi digital terintegrasi, peningkatan kualitas infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, sains dan teknologi, penguatan tata kelola birokrasi serta kemandirian fiskal, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Penyusunan Rancangan APBA 2027 mengacu pada kesepakatan Kebijakan Umum APBA (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2027 yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2026. Pemerintah Aceh juga mengarahkan belanja agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung visi, misi, serta program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRA, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Setelah penyampaian nota keuangan, dokumen Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2027 diserahkan untuk memasuki tahapan pembahasan antara pemerintah dan DPRA sebelum ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.[CSA]

0 Komentar