Banda Aceh.AGN – Penanganan bencana di Aceh kembali menjadi sorotan setelah Front Mahasiswa Aceh Resisten menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (20/10/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak pemerintah menetapkan bencana ekologis di Aceh sebagai bencana nasional karena menilai pemulihan bagi masyarakat terdampak belum berjalan sebagaimana diharapkan.
Massa menyoroti kondisi korban bencana yang hingga kini masih tinggal di tenda pengungsian maupun hunian sementara (huntara) yang dinilai tidak layak. Padahal, bencana yang terjadi sejak akhir November 2025 telah berlangsung berbulan-bulan dan masih menyisakan persoalan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Juru bicara Front Mahasiswa Aceh Resisten, Mbong Li, menyebut aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan bencana yang dianggap belum menjawab kebutuhan warga. Menurutnya, banjir yang kembali terjadi di sejumlah daerah memperlihatkan bahwa persoalan kebencanaan di Aceh masih membutuhkan penanganan menyeluruh.
“Jadi sebenarnya ini adalah gugatan rakyat atas kemuakan yang terjadi. Kita dapat melihat dari rentetan bencana, bahkan hingga saat ini ada lagi daerah yang terendam dengan banjir, ada lagi masyarakat yang mengungsi,” kata Mbong Li.
Ia menyinggung banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Barat Daya (Abdya), dan Aceh Tenggara. Kondisi tersebut, menurutnya, memperlihatkan bahwa persoalan masyarakat terdampak belum sepenuhnya terselesaikan, sementara bencana baru masih mengancam warga di berbagai daerah.
Mahasiswa juga mengkritik penanganan bencana oleh pemerintah pusat dan daerah. Mereka menilai pemenuhan kebutuhan para penyintas serta upaya mengatasi persoalan yang memicu kerusakan lingkungan belum menunjukkan hasil yang memadai.
“Jadi penanganan bukan hanya lamban. Tapi seolah pemerintah lepas tangan. Semua lempar-lempar bola panas, itu yang kami lihat,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, Front Mahasiswa Aceh Resisten meminta pemerintah menghentikan aktivitas perusahaan di sektor perkebunan dan pertambangan yang mereka nilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Mereka juga mendesak agar lahan yang dikuasai korporasi dapat dimanfaatkan untuk relokasi dan pembangunan hunian tetap bagi korban bencana.
Mahasiswa turut merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Selain mendesak penetapan status bencana nasional, massa meminta pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kondisi warga yang masih menghadapi dampak bencana. Ketersediaan tempat tinggal yang layak dan pemenuhan hak dasar menjadi persoalan yang mereka soroti dalam aksi tersebut.
Hingga berita ini disusun berdasarkan laporan Waspada Aceh, sekitar seratusan mahasiswa masih bertahan di Kantor Gubernur Aceh. Mereka meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menemui langsung para demonstran untuk mendengarkan tuntutan yang disampaikan.
Aksi tersebut menjadi bentuk tekanan mahasiswa agar pemerintah mengambil langkah lebih tegas dalam menangani persoalan kebencanaan di Aceh. Mereka berharap pemulihan tidak hanya berfokus pada penanganan darurat, tetapi juga memastikan korban memperoleh tempat tinggal layak serta perlindungan dari risiko bencana berulang.[CSA]

0 Komentar