
Foto | Lokasi kejadian penusukan berada di Jalan Cendana Utama, depan Mafaza Travel, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.(dok.Polresta banda Aceh untuk AGN)
Banda Aceh.AGN — Perselisihan mengenai ganti rugi kecelakaan lalu lintas berakhir dengan aksi penusukan di Jalan Cendana Utama, tepatnya di depan Mafaza Travel, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Seorang pengendara motor, M Ogie Sunanda (36), mengalami luka tusuk di bagian perut dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA).
Polisi telah mengamankan pria berinisial ZZ (40) yang diduga melakukan penusukan tersebut. Terduga pelaku ditangkap oleh Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari kecelakaan antara sepeda motor korban dan kendaraan yang dikendarai terduga pelaku pada Rabu (21/10) sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah kecelakaan, keduanya terlibat adu mulut. ZZ disebut meminta korban membayar ganti rugi, tetapi permintaan itu ditolak karena korban belum mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab atas tabrakan tersebut.
Perselisihan itu kemudian diduga berujung kekerasan. Terduga pelaku disebut mengeluarkan pisau dari tas kecil yang dibawanya dan menusuk korban di bagian perut, tepatnya di bawah tulang rusuk, hingga korban terjatuh.
Seorang warga kemudian membawa korban menggunakan becak motor ke puskesmas untuk memperoleh pertolongan pertama. Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban selanjutnya dirujuk ke RSUZA Banda Aceh.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh Muhammad Andianto (28), sepupu korban, melalui laporan polisi tertanggal 21 Oktober 2026. Berdasarkan laporan itu, tim Jatanras melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Beurawe.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda ADV bernomor polisi BL 3664 ABJ yang diduga digunakan saat kejadian. Berdasarkan hasil interogasi, ZZ mengakui telah menusuk korban menggunakan pisau.
Meski terduga pelaku telah diamankan, senjata tajam yang diduga digunakan dalam penusukan itu masih dicari petugas. Penyidik Polresta Banda Aceh masih mendalami perkara tersebut, melengkapi berkas penyidikan, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.[CSA]
0 Komentar