![]() |
| Foto | Kantor PWI Aceh.(dok.AGN) |
Banda Aceh.AGN – Bakal calon Ketua PWI Aceh periode 2026-2031 setidaknya harus mengantongi dukungan 32 anggota biasa PWI Aceh untuk dapat mendaftar dalam Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Aceh yang dijadwalkan berlangsung pada pekan ketiga November 2026.
Angka 32 tersebut berasal dari ketentuan dukungan awal minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Konferprov. Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini, jumlah pemilih tercatat sekitar 320 orang.
Ketua Steering Committee (SC) Konferprov PWI Aceh, Azwani Awi, mengatakan ketentuan dukungan tersebut mengacu pada PD/PRT dan Peraturan Organisasi (PO) yang ditetapkan PWI Pusat.
“Berdasarkan hasil rapat finalisasi, penjaringan bakal calon sejak Senin 5 Oktober 2026 resmi kita buka. Artinya, mulai hari itu para balon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran,” ujar Azwani Awi, Minggu, 4 Oktober 2026.
Pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) berlangsung mulai 5 hingga 24 Oktober 2026. Tahapan ini diputuskan setelah SC menggelar rapat finalisasi di Kantor PWI Aceh, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dukungan dari anggota PWI tersebut tidak cukup hanya secara lisan. Setiap surat dukungan harus ditandatangani langsung oleh anggota yang memberikan dukungan dan disertai fotokopi kartu biru PWI atau kartu anggota PWI biasa.
Selain mengumpulkan dukungan awal, bakal calon juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Di antaranya fotokopi sertifikat dan kartu kompetensi utama serta surat keterangan tidak terlibat atau aktif sebagai pengurus partai politik.
Dokumen lain yang wajib disiapkan berupa daftar riwayat hidup, dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4x6, surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja, SK kepengurusan PWI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta pakta integritas.
“Syarat lainnya yang harus dipenuhi bisa dilihat saat melakukan pendaftaran,” kata Azwani yang akrab disapa Popon.
Popon menegaskan, bakal calon diminta datang langsung untuk mengambil formulir dan melakukan proses pendaftaran. Jika pengambilan formulir diwakilkan kepada tim sukses, harus disertai surat mandat dan nama orang yang mengambil formulir tercantum dalam SK tim sukses bakal calon.
Setelah seluruh bakal calon mendaftar, SC akan menyampaikan nama-nama tersebut kepada PWI Pusat. Proses berikutnya adalah verifikasi ulang sebelum para bakal calon yang memenuhi ketentuan disahkan sebagai calon.
Dengan demikian, dukungan minimal 32 anggota menjadi salah satu tahapan awal yang harus dipenuhi setiap kandidat sebelum melangkah ke proses pencalonan Ketua PWI Aceh periode 2026-2031.
Konferprov PWI Aceh sendiri dijadwalkan digelar pada pekan ketiga November 2026. Proses penjaringan bakal calon menjadi tahapan penting sebelum agenda pemilihan kepengurusan baru tersebut dilaksanakan.

0 Komentar