Meutya Hafid Ingatkan Orang Tua, Ancaman Internet terhadap Anak Kerap Tak Disadari

Foto | Pengawasan orang tua dan pemahaman literasi digital diperlukan untuk mengurangi risiko perundungan, kecanduan, serta eksploitasi anak di internet.(dok.kreasi AI AGN)

Jakarta.AGN – Aktivitas anak di internet perlu mendapat perhatian serius dari orang tua. Di balik kemudahan mengakses informasi dan hiburan, ruang digital juga menyimpan risiko, mulai dari perundungan siber, penipuan, kecanduan, hingga ancaman eksploitasi oleh orang yang tidak dikenal.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan bahwa pengawasan terhadap anak seharusnya tidak hanya dilakukan ketika mereka berada di luar rumah. Aktivitas di internet juga membutuhkan perhatian karena berbagai risiko dapat muncul tanpa mudah diketahui keluarga.

Pesan tersebut disampaikan Meutya saat menghadiri kegiatan Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Gunung Sindur, Bogor, Sabtu (17/10/2026). Ia mengajak orang tua memahami bahwa kebebasan anak menggunakan internet perlu diimbangi dengan pendampingan dan pemahaman terhadap risiko di dalamnya.

“Bapak/Ibu pernah enggak membiarkan anaknya jalan sendirian, disuruh jalan-jalan ke kompleks sebelah atau tidak didampingi? Tidak pernah. Ranah digital lebih berbahaya, itu anak Ibu keluar kompleks yang depan rumah aja belum tentu ibu-ibu kasih,” ungkap Meutya.

Menurut Meutya, salah satu persoalan yang perlu diwaspadai adalah kemampuan anak dalam mengenali bahaya di ruang digital yang masih terbatas. Interaksi dengan orang asing, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga ajakan yang mengarah pada eksploitasi dapat terjadi melalui platform digital.

Ia juga menyoroti risiko kecanduan akibat desain sejumlah media sosial dan gim yang mendorong pengguna terus menghabiskan waktu di dalam aplikasi. Penggunaan berlebihan dapat memengaruhi perilaku anak, termasuk memicu reaksi emosional ketika akses perangkat dibatasi.

“Banyak anak-anak dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu bisa marah sama orang tuanya, bahkan ada yang sampai melukai orang tuanya,” jelasnya.

Untuk mengurangi risiko tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Aturan tersebut menjadi dasar penundaan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

Meski regulasi menjadi salah satu upaya perlindungan, pengawasan di lingkungan keluarga tetap diperlukan. Orang tua diharapkan mengetahui platform yang digunakan anak, membangun komunikasi terbuka, serta mendampingi mereka dalam memahami informasi dan interaksi di internet.

Melalui pesan tersebut, Meutya mengingatkan bahwa perlindungan anak di era digital bukan semata-mata persoalan membatasi penggunaan gawai. Keluarga juga perlu membangun kebiasaan berinternet yang aman agar anak dapat memanfaatkan teknologi untuk belajar dan berkembang tanpa mengabaikan keselamatan mereka.[*]

Dilansir dari laman : CNBC Indonesia

0 Komentar