
Foto | Puluhan jurnalis dari berbagai media di Aceh mengikuti Media Gathering LPS di Mata Ie Resort, Kota Sabang, Rabu (7/10/2026).(dok.Riandi untuk AGN)
Sabag.AGN – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merealisasikan pembayaran klaim penjaminan simpanan sebesar Rp46,80 miliar kepada nasabah empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Aceh yang izin usahanya telah dicabut.
Nilai pembayaran tersebut tercatat hingga 30 September 2026. Sementara total simpanan yang dinyatakan layak dibayar oleh LPS dari empat bank tersebut mencapai Rp47,07 miliar.
Data itu disampaikan Sub Manager LPS, Muhammad Syafril, dalam Media Gathering LPS bersama puluhan jurnalis dari berbagai media di Aceh yang digelar di Mata Ie Resort, Kota Sabang, Rabu (7/10/2026).
Syafril mengatakan, penanganan terhadap bank-bank tersebut dilakukan setelah masing-masing izin usahanya dicabut. Keempat BPR/BPRS yang masuk dalam penanganan LPS yakni BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, BPRS Kota Juang dan BPRS Gayo Persada.
Dalam proses pembayaran klaim, LPS tidak serta-merta membayarkan seluruh nominal simpanan yang tercatat atas nama nasabah. Perhitungan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan penjaminan, termasuk batas maksimal Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank.
Selain batas nilai penjaminan, penghitungan klaim juga memperhitungkan kewajiban nasabah melalui mekanisme set-off. Hasil penanganan terhadap keberatan yang disampaikan nasabah kepada LPS turut menjadi bagian dalam menentukan nilai klaim yang dapat dibayarkan.
Dari keseluruhan penanganan tersebut, pembayaran klaim untuk nasabah BPRS Gayo Persada masih berlangsung. Untuk memudahkan proses pembayaran, LPS menunjuk Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Takengon, Aceh Tengah, sebagai bank yang melayani pembayaran klaim kepada nasabah.
Menurut Syafril, proses tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan mandat LPS dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat ketika sebuah bank mengalami pencabutan izin usaha. Perlindungan melalui mekanisme penjaminan diharapkan dapat mengurangi dampak terhadap nasabah sekaligus mempertahankan kepercayaan terhadap industri perbankan.
Di sisi lain, LPS kini juga tengah mempersiapkan pelaksanaan mandat baru di sektor perasuransian. Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS mendapat tugas untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP).
Program tersebut nantinya memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung maupun peserta asuransi apabila perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah mengalami persoalan keuangan hingga izin usahanya dicabut.
Dalam pelaksanaan mandat tersebut, kewenangan LPS tidak hanya berkaitan dengan penjaminan. LPS juga mendapat peran sebagai risk minimizer serta kewenangan melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Syafril mengatakan penguatan kewenangan tersebut diharapkan membuat perlindungan terhadap masyarakat pengguna jasa asuransi dapat dilakukan secara lebih optimal. Program Penjaminan Polis sendiri dijadwalkan mulai berlaku paling lambat pada Januari 2028.
Menjelang penerapan program tersebut, LPS juga melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai industri perasuransian. Edukasi dilakukan melalui sejumlah saluran komunikasi, termasuk membangun kerja sama dengan media di daerah.
Ia berharap masyarakat semakin mengetahui bentuk perlindungan yang diberikan LPS, baik terhadap simpanan di sektor perbankan maupun polis di sektor perasuransian. Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat memiliki informasi yang cukup ketika menghadapi persoalan pada lembaga keuangan.
Pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan persiapan Program Penjaminan Polis pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat rasa aman masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.[DIKK]
0 Komentar