![]() |
| Foto | Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi.(dok.AGN) |
Meulaboh.AGN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh membantah dugaan intervensi dan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power oleh kepala lapas dalam pengelolaan koperasi dan kantin.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pernyataan sebuah lembaga swadaya masyarakat yang meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pengusutan serta investigasi terhadap dugaan tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi, mengatakan kebijakan manajerial yang dijalankan pihaknya didasarkan pada kebutuhan menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan pelayanan terhadap warga binaan berlangsung secara adil.
“Terkait dugaan intervensi terhadap Koperasi Lamo Metuah Syariah, kami menyatakan pergantian kepengurusan koperasi merupakan dinamika internal yang berasal dari aspirasi dan keputusan anggota koperasi,” ujar Tendi di Meulaboh, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Ia menjelaskan kehadirannya dalam rapat koperasi bukan untuk menentukan kepengurusan. Menurut Tendi, dirinya hadir dalam kapasitas sebagai pembina koperasi dan hanya menyampaikan sambutan pada awal kegiatan.
Dalam rapat tersebut, usulan pergantian pengurus disebut berasal dari anggota koperasi yang hadir. Usulan kemudian mendapat persetujuan sekitar 70 persen anggota yang mengikuti rapat, sedangkan pengurus baru dipilih secara aklamasi.
Terkait pengelolaan kantin, pihak Lapas juga membantah jika evaluasi dan penyegaran pengelola dilakukan tanpa alasan. Kebijakan tersebut, menurut pihak Lapas, dilakukan setelah menerima sejumlah keluhan dari warga binaan dan masukan dari petugas.
Beberapa keluhan yang diterima antara lain berkaitan dengan aturan pembelian barang di bawah Rp50.000 yang tidak diberikan kantong plastik, ketentuan pembelian kopi minimal Rp7.000, serta persoalan harga makanan dan air panas.
Lapas juga menyebut adanya keluhan terhadap sikap salah seorang kasir yang dinilai arogan. Situasi tersebut disebut sempat memicu potensi kemarahan warga binaan sebelum akhirnya diredam oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) bersama Komandan Jaga.
Selain itu, terdapat keluhan mengenai perbedaan harga barang antara satu kasir dengan kasir lainnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam pengelolaan kantin.
Dalam proses pergantian pengelola, pihak Lapas mengaku telah memfasilitasi pertemuan antara pengelola lama dan calon pengelola baru pada 16, 24, 26 dan 28 September 2026.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas penyelesaian sisa masa operasional dan kompensasi secara tertib. Namun, serah terima operasional yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2026 disebut belum terlaksana sesuai kesepakatan sebelumnya.
Pihak Lapas juga menyampaikan adanya dukungan dari internal pegawai terhadap kebijakan penyegaran pengelolaan kantin. Dari 64 pegawai, sekitar 85 persen disebut telah menandatangani petisi dukungan.
Menurut Lapas, dukungan tersebut diberikan secara sadar tanpa paksaan, tekanan maupun intimidasi. Pihaknya menjadikan dukungan tersebut sebagai salah satu gambaran sikap internal terhadap kebijakan yang sedang dijalankan.
Sementara terkait tuntutan agar dilakukan pengawasan dan investigasi, Lapas Kelas IIB Meulaboh menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan kritik, laporan maupun pengaduan kepada instansi yang berwenang.
Lapas juga menyatakan siap memberikan data, dokumen, kronologi maupun keterangan yang dibutuhkan apabila nantinya dilakukan pemeriksaan, monitoring, klarifikasi atau evaluasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh maupun pimpinan pusat.
Dengan klarifikasi tersebut, pihak Lapas menegaskan bahwa kebijakan terkait koperasi dan kantin dilakukan berdasarkan pertimbangan internal serta kebutuhan pembinaan dan keamanan, sementara seluruh dugaan yang dipersoalkan terbuka untuk diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.[DIRMAN]
.jpg)
0 Komentar