
Foto | kantor Keuchik Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, masuk dalam daftar 15 penerima penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026.(dok.AGN)
Sabang.AGN – Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, masuk dalam daftar 15 desa penerima penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan di Banda Aceh, Rabu (21/10/2026), oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo.
Terpilihnya Gampong Kuta Barat menempatkan salah satu gampong di Kota Sabang dalam program yang mendorong penerapan tata kelola pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. Program ini diharapkan memperkuat praktik pencegahan korupsi mulai dari tingkat pemerintahan gampong.
Dalam kegiatan penganugerahan tersebut, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola kebijakan dan anggaran yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Dek Fadh.
Menurutnya, keterbukaan pengelolaan anggaran dan pelibatan warga dalam musyawarah desa menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan. Pengawasan juga perlu diperkuat agar pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.
Bagi desa penerima penghargaan, capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penghargaan juga diharapkan tidak sekadar menjadi pengakuan administratif, tetapi tercermin dalam pelayanan dan pengelolaan anggaran sehari-hari.
Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo dalam kesempatan yang sama mengingatkan bahwa korupsi dapat dicegah apabila pemerintah desa menerapkan sistem pengelolaan yang terbuka dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi.
Ia memaparkan bahwa sepanjang 2016 hingga 2023 terdapat 869 kasus korupsi dana desa. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat pencegahan, pendidikan antikorupsi, serta penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Ibnu juga menyoroti sejumlah persoalan yang dapat meningkatkan risiko penyimpangan, antara lain kurangnya transparansi anggaran, saluran pengaduan yang tidak aktif, minimnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pembangunan, dan lemahnya budaya antikorupsi.
Karena itu, pemerintahan desa perlu membangun mekanisme pengawasan yang berjalan efektif sekaligus membuka akses bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan pengaduan. Langkah tersebut penting agar penggunaan dana desa dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Selain Gampong Kuta Barat, penghargaan tahun ini diberikan kepada 14 desa lainnya dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh. Penerima tersebut meliputi desa-desa dari Kabupaten Bireuen, Simeulue, Aceh Tamiang, Aceh Barat, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Pidie, Pidie Jaya, Gayo Lues, serta Kota Banda Aceh, Subulussalam, Lhokseumawe, dan Langsa.
Wakil Gubernur Aceh berharap desa-desa yang telah mendapat penganugerahan dapat menjadi contoh bagi pemerintahan desa lainnya. Pembinaan dan pendampingan dari pemerintah kabupaten/kota perlu terus dilakukan agar tata kelola pemerintahan yang bersih dapat diterapkan secara konsisten.
Bagi Kota Sabang, masuknya Gampong Kuta Barat dalam daftar penerima penghargaan menjadi bagian dari upaya mendorong pemerintahan gampong yang bertanggung jawab. Penerapan prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan pengawasan yang berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan warga terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat gampong.[CSA]
0 Komentar