Kuta Barat Raih Penghargaan Desa Antikorupsi Aceh 2025, Zulkifli Beri Apresiasi

Foto | Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam mendampingi Keuchik Gampong Kuta Barat Eddy Syahputra dalam penganugerahan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2025 di Banda Aceh.(dok.AGN)

Banda Aceh.AGN – Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, mengapresiasi pencapaian Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, yang ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2025. Ia berharap penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi aparatur gampong untuk menjaga kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan.

Menurut Zulkifli, penerapan budaya antikorupsi harus menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari aparatur gampong, terutama dalam mengelola anggaran dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penghargaan dinilai akan bermakna apabila prinsip integritas benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Alhamdulillah, kami bersyukur Gampong Kuta Barat mendapat penghargaan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Provinsi Aceh. Ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus mendorong pemerintahan gampong yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab,” ujar Zulkifli H. Adam.

Penghargaan tersebut diterima Keuchik Gampong Kuta Barat, Eddy Syahputra, dengan didampingi Wali Kota Sabang dalam kegiatan penganugerahan perluasan percontohan Desa Antikorupsi di Gedung Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (21/10).

Penganugerahan diselenggarakan Pemerintah Aceh melalui Inspektorat Aceh. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, didampingi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, menyerahkan penghargaan kepada 15 keuchik dari desa-desa terpilih di Aceh. Para penerima hadir bersama bupati atau wali kota masing-masing.

Zulkifli berharap capaian yang diraih Kuta Barat dapat memperkuat komitmen aparatur gampong dalam membangun pemerintahan yang dipercaya masyarakat. Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan dan konsistensi menjalankan aturan menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Harapan kita, budaya antikorupsi ini bisa terus dijaga dan diterapkan dalam keseharian, baik dalam pengelolaan anggaran maupun pelayanan kepada masyarakat. Jadi, bukan sekadar mendapatkan penghargaan, tetapi bagaimana pemerintahan gampong bisa semakin terbuka, jujur, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat,” tutupnya.

Penetapan desa percontohan tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi perluasan program Desa Antikorupsi yang dilakukan KPK. Sebanyak 15 desa di berbagai kabupaten dan kota di Aceh ditetapkan sebagai penerima program tahun 2025.

Bagi Pemerintah Kota Sabang, pencapaian Kuta Barat diharapkan dapat menjadi pemacu bagi pemerintahan gampong lainnya untuk memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel. Penerapan nilai antikorupsi perlu disertai pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas agar pengelolaan pemerintahan semakin terbuka.

Penghargaan ini sekaligus menegaskan pentingnya menjaga integritas secara berkelanjutan. Dengan komitmen aparatur dan dukungan masyarakat, pemerintahan gampong diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik serta mempertahankan kepercayaan publik.[PIM]

0 Komentar