Banda Aceh.AGN – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh meminta seluruh Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara di tengah ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Kanwil Kemenag Aceh Nomor B-2059/Kw.01/PP.03.1/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pembelajaran yang terdampak karhutla.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si., menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka masih menjadi pilihan utama selama kondisi lingkungan dan kualitas udara dinilai aman. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan informasi resmi dari pemerintah daerah maupun instansi berwenang.
“Pembelajaran tatap muka tetap diutamakan selama kualitas udara dan kondisi lingkungan dinyatakan aman. Satuan pendidikan juga harus mengikuti instruksi resmi pemerintah daerah dan instansi terkait mengenai perkembangan kondisi karhutla dan kualitas udara,” ujar Azhari.
Untuk melindungi kesehatan siswa dan warga madrasah, setiap satuan pendidikan diminta menerapkan langkah pencegahan. Upaya tersebut meliputi penggunaan masker, penyediaan tempat mencuci tangan atau hand sanitizer, memastikan sirkulasi udara ruang kelas memadai, serta memberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang rentan terhadap dampak kabut asap.
Kemenag Aceh juga meminta sekolah membatasi kegiatan di luar ruangan apabila kondisi udara memburuk. Aktivitas seperti upacara, olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler dapat dibatasi, ditunda, atau ditiadakan sementara sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.
Apabila kondisi lingkungan dinilai membahayakan, madrasah diperbolehkan melakukan penyesuaian lebih lanjut. Langkah tersebut dapat berupa perubahan jam masuk dan pulang, pengurangan durasi belajar tatap muka, hingga peralihan sementara ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Penyesuaian jadwal dan metode pembelajaran harus dilakukan apabila kondisi memburuk. Pembelajaran tatap muka dapat dialihkan sementara ke pembelajaran jarak jauh atau dihentikan sementara apabila dinilai membahayakan,” jelas Azhari.
Selain menerapkan langkah perlindungan, pengelola RA dan madrasah diminta menyampaikan informasi kebijakan secara jelas kepada siswa, orang tua atau wali, guru, serta tenaga kependidikan. Pelaksanaan penyesuaian pembelajaran juga harus dilaporkan kepada Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota masing-masing.
Instruksi ini menempatkan keselamatan dan kesehatan warga madrasah sebagai pertimbangan utama dalam menentukan metode pembelajaran selama karhutla. Dengan demikian, kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung sepanjang kondisi memungkinkan, sementara penyesuaian dilakukan apabila kualitas udara berisiko bagi kesehatan.[CSA]

0 Komentar