Langsa.AGN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menyita sejumlah dokumen dan peralatan elektronik dari kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan pemerintah untuk program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti terkait penggunaan dana yang diperuntukkan bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Langsa.
Operasi itu dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langsa, Fadli Setiawan, bersama Kepala Seksi Intelijen, Mhd. Hendra Damanik. Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan barang-barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan peralatan elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Fadli dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Menurut Fadli, barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk membantu penyidik menyusun konstruksi perkara serta memperjelas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana revitalisasi sekolah.
Seluruh barang bukti hasil penyitaan saat ini telah dititipkan pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Langsa. Dokumen dan peralatan elektronik tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan.
Langkah penggeledahan dilakukan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 14 Oktober 2026. Kejari Langsa juga telah memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Langsa untuk pelaksanaan tindakan tersebut.
Penyidik kini melanjutkan penelusuran guna mengetahui aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Namun, informasi mengenai nilai anggaran yang sedang diselidiki, besaran dugaan kerugian negara, maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum disebutkan dalam keterangan yang dipublikasikan.
Fadli menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan komitmen kejaksaan untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kejaksaan Negeri Langsa berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan,” tegasnya.
Penyitaan dokumen dan perangkat elektronik tersebut menjadi salah satu tahapan dalam pengumpulan bukti untuk mengungkap perkara dugaan korupsi dana revitalisasi sekolah di Kota Langsa. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti dan pendalaman yang dilakukan penyidik.[DIRMAN]

0 Komentar