
Foto | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024.(dok.Humas Kejari Banda Aceh.AGN)
Banda Aceh.AGN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial DD Binti NAF (55), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (5/10/2026) malam. DD yang disebut sebagai oknum dosen/pegawai IEP tersebut ditahan sekitar pukul 23.58 WIB setelah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Kejari Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., membenarkan langkah penahanan tersebut. Ia mengatakan tersangka merupakan warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, yang kini menjalani proses penahanan untuk kepentingan penanganan perkara.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menjelaskan perkara tersebut menjerat tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana. DD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sangkaan tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan proses hukum, tersangka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung mulai 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026.
Kadafi mengatakan keputusan penahanan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan proses pemeriksaan yang telah berlangsung. Menurutnya, tersangka dinilai berbelit-belit ketika memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi kelancaran proses penegakan hukum.
“Penahanan tersebut dilakukan karena tersangka dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum,” ujar Kadafi.
Kejari Banda Aceh memastikan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa tersebut tetap dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Korps Adhyaksa menyatakan perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemerintah dan program pendidikan bagi masyarakat Aceh.
“Kita akan terus menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bobbi Sandri.[CSA]
0 Komentar