Dua WNA Diduga Jadi Peracik Sabu, Persiapan Laboratorium di Aceh Terpantau Sejak Mei

 

Foto | Aparat gabungan mengungkap dugaan laboratorium gelap narkotika di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, yang melibatkan 11 tersangka, termasuk dua warga negara Tiongkok.(dok.Polri untuk AGN)

Pidie.AGN – Pengungkapan laboratorium gelap narkotika di Kabupaten Pidie, Aceh, mengungkap dugaan keterlibatan tenaga ahli dari luar negeri yang disiapkan untuk memurnikan metamfetamin cair menjadi sabu kristal. 

Dua warga negara Tiongkok berinisial LJ (45) dan XM (42) disebut memiliki peran sebagai peracik dalam jaringan narkotika internasional tersebut.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menjelaskan, keberadaan kedua warga negara asing (WNA) itu telah masuk dalam penyelidikan aparat sejak Mei 2026. Mereka diduga sempat melakukan survei selama sekitar 10 hari untuk mencari tempat yang dapat digunakan sebagai laboratorium rahasia atau clandestine laboratory.

Penyelidikan terhadap jaringan tersebut berawal dari pengungkapan kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair di perairan Batam. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan anak buah kapal (ABK) dalam perkara itu mengarah pada dugaan adanya jaringan lain yang masih beroperasi di Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan ABK yang diamankan dari pengungkapan di wilayah Batam, disampaikan masih ada jaringan lain di Indonesia,” kata Ruddi saat menjelaskan kronologi pengungkapan laboratorium narkotika di Desa Beureueh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan pengembangan informasi tersebut, tim gabungan menelusuri dugaan pengiriman metamfetamin cair dari Thailand menuju Aceh. Dalam penyelidikan, aparat juga mendalami rencana pengangkutan menggunakan kapal serta pergerakan orang-orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.

Pada pertengahan Oktober, dua warga negara Indonesia berangkat ke Malaysia untuk menjemput LJ dan XM. Keduanya kemudian tiba di Aceh pada 17 Oktober 2026 dan dijemput oleh pihak yang diduga merupakan bagian dari jaringan setempat. Setelah tiba, mereka kembali mencari lokasi yang dinilai sesuai untuk kegiatan laboratorium, termasuk sebuah ruko di wilayah Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

Pada waktu yang berdekatan, penyidik juga menelusuri aktivitas pembelian perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyiapkan laboratorium. Seorang tersangka berinisial E disebut pergi ke Medan untuk membeli bahan dan peralatan, sebelum barang-barang tersebut diserahkan kepada tersangka lain berinisial J. Polisi mendalami hubungan aktivitas itu dengan persiapan lokasi pengolahan narkotika di Pidie.

Keberadaan laboratorium mulai terdeteksi pada 19 Oktober 2026. Sehari kemudian, tim gabungan melakukan penindakan di sejumlah lokasi dan mengungkap laboratorium gelap di Kabupaten Pidie. Operasi tersebut menyasar lima lokasi yang tersebar di Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.

Dalam rangkaian operasi itu, aparat mengamankan 11 orang yang terdiri atas sembilan warga negara Indonesia dan dua warga negara Tiongkok. Polisi turut menyita barang bukti narkotika dengan berat bruto sekitar 1,2 ton, termasuk metamfetamin cair yang menurut keterangan kepolisian disiapkan untuk diproses lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut melibatkan tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, serta National Narcotics Control Commission (NNCC) Tiongkok. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan hubungan antara para tersangka di Aceh dengan jaringan pemasok dan pengendali di luar negeri.

Kasus ini memperlihatkan bahwa pengungkapan laboratorium di Pidie tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil pengembangan penyelidikan lintas wilayah dan lintas negara. Aparat masih menelusuri jalur masuk bahan narkotika, peran setiap tersangka, serta jaringan yang diduga mempersiapkan fasilitas pengolahan sabu di Aceh.[DIRMAN]

0 Komentar