Dua Terduga Penyalahgunaan Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Sabang

Foto | Tim Satresnarkoba Polres Sabang mengamankan dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukakarya, Rabu (30/9/2026).(dok.Humas Polres Sabang untuk AGN)

Sabang.AGN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sabang mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AMD (44) dan FR (49). Dari penindakan yang dilakukan polisi, petugas menemukan satu paket sabu yang kemudian disebut diakui sebagai milik AMD.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang kemudian melakukan penyelidikan. Tim dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sabang Iptu Emil Khaira, S.H., M.H.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas bergerak dan mengamankan AMD bersama FR di wilayah Kecamatan Sukakarya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat gampong setempat.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dalam penanganan perkara.

Kapolres Sabang AKBP H. Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan jajarannya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini AMD dan FR bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sabang. Keduanya menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan penyidik.

Dalam perkara tersebut, keduanya diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[DIKK]

0 Komentar