![]() |
| Foto | Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan meninjau lokasi pengungkapan laboratorium sabu dengan barang bukti sekitar 1,2 ton bruto di Kabupaten Pidie.(dok.Humas Pemerintah Aceh AGN) |
Pidie.AGN - Dua unit rumah toko (ruko) di Gampong Beureueh Dua, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, ternyata digunakan sebagai laboratorium gelap narkotika.
Di dalam bangunan tersebut, aparat menemukan berbagai peralatan, mulai dari kompor dua tungku, tabung gas, freezer hingga tiga mesin cuci yang diduga menunjang aktivitas pengolahan sabu.
Pengungkapan ini menjadi sorotan setelah aparat menyita barang bukti dengan total berat sekitar 1,2 ton bruto. Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyebut kasus tersebut sebagai pengungkapan laboratorium sabu terbesar di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan saat meninjau lokasi pada Jumat malam, 23 Oktober 2026.
Peralatan yang ditemukan menunjukkan bahwa kedua ruko tersebut memiliki sejumlah ruangan dengan fungsi berbeda. Polisi mendapati perangkat yang digunakan dalam proses pengolahan metamfetamin cair hingga menjadi sabu kristal. Selain peralatan pemanas dan pendingin, ditemukan pula perlengkapan yang berkaitan dengan tahapan pengeringan dan pengemasan.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sekitar 500 kilogram sabu kristal, 20 drum berisi cairan yang disebut meth oil, 60 kaleng bermerek Titan Pro, empat kompor dua tungku, tujuh tabung gas berkapasitas 12 kilogram, tiga mesin cuci, serta enam telepon seluler. Polisi juga menemukan 74 paket sabu dengan berat total sekitar 74 kilogram di dalam sebuah tas. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari pengungkapan kasus yang dilaporkan mencapai sekitar 1,2 ton bruto.
Sebelas orang telah diamankan dalam perkara ini. Dua di antaranya merupakan warga negara Tiongkok berinisial LJ (45) dan XM (42), yang menurut kepolisian diduga berperan sebagai ahli kimia untuk memurnikan metamfetamin cair. Sembilan tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia dengan dugaan peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Penyelidikan polisi mengarah pada dugaan keterkaitan laboratorium di Pidie dengan jaringan narkotika lintas negara. Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan penyelundupan 2,6 ton sabu cair di perairan Batam yang berkaitan dengan kapal Ocean Porter. Pemeriksaan terhadap awak kapal dalam kasus sebelumnya disebut memberikan petunjuk mengenai keberadaan jaringan lain yang diduga beroperasi di Indonesia.
Polisi menduga aktivitas pengiriman bahan narkotika ke Aceh telah berlangsung sejak Februari 2026. Dalam pengembangan penyidikan, aparat turut menelusuri perjalanan sejumlah orang, pergerakan logistik, serta dugaan pengiriman bahan dari luar negeri. Aktivitas di lokasi Pidie diperkirakan telah berlangsung sekitar dua pekan sebelum laboratorium tersebut dibongkar pada 21 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, serta memburu pihak-pihak yang masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan dari luar negeri.
Kapolda Aceh Ruddi Setiawan juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Ia mengimbau para keuchik agar segera melaporkan keberadaan rumah kosong atau gudang yang penggunaannya dinilai tidak wajar, sehingga aparat dapat melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, kepolisian memperkirakan nilai ekonomis barang bukti sabu tersebut mencapai Rp2,16 triliun, dengan asumsi harga Rp1,8 juta per gram. Barang bukti narkotika selanjutnya akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan kandungan dan tingkat kemurniannya.[DIRMAN]

0 Komentar