Banda Aceh.AGN – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi peraturan wali kota bersama BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah pelaku usaha di Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kedai Kopi Barika, Batoh, itu bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta kewajiban yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.
Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Fahmi, mengatakan pemahaman pelaku usaha sangat penting untuk memperluas perlindungan bagi tenaga kerja. Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pemberi kerja agar tidak mengabaikan aspek jaminan sosial dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap para pelaku usaha dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Fahmi.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai peraturan wali kota tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan serta program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Materi yang disampaikan turut mencakup manfaat kepesertaan dan pentingnya jaminan sosial dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja.
Fahmi menjelaskan, keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan membantu pelaku usaha memahami program perlindungan pekerja secara lebih menyeluruh. Menurutnya, peningkatan kesadaran mengenai jaminan sosial merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan kepastian perlindungan.
Ia juga berharap kerja sama antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha semakin kuat. Sinergi tersebut diperlukan untuk mendukung penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Banda Aceh sehingga perlindungan pekerja dapat menjadi bagian dari praktik usaha yang berkelanjutan.
Melalui sosialisasi ini, Disnaker Banda Aceh mendorong pelaku usaha untuk lebih memahami ketentuan yang berlaku dan berperan aktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Upaya tersebut diharapkan turut mendukung hubungan kerja yang produktif, aman, serta berkelanjutan.[CSA]

0 Komentar