![]() |
| Foto | Ilustrasi Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian mekanisme penganggaran untuk memastikan pembayaran gaji PPPK paruh waktu tetap berjalan.(dok.kreasi AI AGN) |
Banda Aceh.AGN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pendidikan Aceh tetap akan menerima gaji meski Pemerintah Aceh harus melakukan penyesuaian anggaran menyusul tidak ditetapkannya APBA Perubahan 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin melalui rekaman video, Kamis (2/10/2026). Ia menegaskan persoalan yang muncul saat ini berkaitan dengan mekanisme penganggaran, bukan penghapusan hak para PPPK.
Menurut Murthalamuddin, Dinas Pendidikan Aceh sedang berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) untuk memastikan mekanisme pembayaran dapat berjalan sesuai ketentuan.
Penyesuaian dilakukan dengan melihat anggaran Aceh tahun 2026 yang sedang berjalan, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta aturan teknis yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala BPKA Aceh Muhammad Diwarsyah menyampaikan APBA Perubahan 2026 tidak dapat lagi dilanjutkan setelah batas waktu kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan DPRA berakhir pada 30 September 2026.
Meski APBA Perubahan tidak terlaksana, APBA 2026 yang telah ditetapkan melalui qanun tetap menjadi dasar pelaksanaan anggaran pemerintah Aceh.
Persoalan pembayaran PPPK paruh waktu muncul karena kebutuhan anggaran hingga akhir 2026 belum seluruhnya terakomodasi dalam anggaran berjalan. BPKA sebelumnya memperkirakan tambahan kebutuhan untuk pembayaran guru PPPK paruh waktu mencapai sekitar Rp108 miliar.
Di sisi lain, anggaran untuk PPPK paruh waktu sebenarnya telah tercantum dalam sejumlah pos DPA Dinas Pendidikan Aceh tahun 2026. Untuk tenaga guru, misalnya, tersedia sekitar Rp19,89 miliar bagi 1.093 orang untuk masa pembayaran tujuh bulan.
Anggaran tersebut dihitung dengan besaran sekitar Rp2,6 juta per orang setiap bulan. Selain guru, terdapat pula alokasi bagi tenaga kependidikan dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kualifikasi pendidikan.
Besaran belanja untuk tenaga kependidikan tersebut berada pada kisaran Rp2,22 juta hingga Rp2,6 juta per orang per bulan.
Murthalamuddin sebelumnya menyebut jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan pendidikan Aceh mencapai 3.446 orang. Pemerintah Aceh kini perlu menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan kemampuan fiskal serta ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyambut wacana pengalihan pembiayaan guru PPPK kepada pemerintah pusat. Menurutnya, langkah tersebut dapat memberikan kepastian penghasilan bagi para guru sekaligus mengurangi tekanan terhadap kemampuan keuangan daerah.
Dengan kondisi APBA Perubahan 2026 yang tidak dapat ditetapkan, Pemerintah Aceh kini berfokus mencari mekanisme penganggaran yang memungkinkan pembayaran hak PPPK paruh waktu tetap berjalan.
Dinas Pendidikan Aceh memastikan persoalan tersebut bukan mengenai ada atau tidaknya hak gaji, melainkan bagaimana anggaran yang tersedia dapat disesuaikan sehingga pembayaran kepada para pegawai tetap terlaksana sesuai ketentuan.[CSA]

0 Komentar