
Foto | Petugas Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh bersama BPOM Aceh memeriksa pengelolaan dan peredaran obat di sejumlah tempat usaha, Selasa (20/10/2026).(dok.Diskominfo Aceh untuk AGN)
Banda Aceh.AGN – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan obat di sejumlah hypermarket, swalayan, dan minimarket, Selasa (20/10/2026).
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan obat yang dijual kepada masyarakat dikelola sesuai ketentuan, sekaligus meminimalkan risiko penggunaan obat yang tidak memenuhi persyaratan.
Pemeriksaan menyasar tempat usaha yang menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, baik yang merupakan bagian dari jaringan usaha maupun yang beroperasi secara mandiri. Petugas memeriksa sejumlah aspek yang berkaitan dengan legalitas usaha hingga tata cara penyerahan obat kepada konsumen.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kondisi penyimpanan obat. Petugas mengecek suhu tempat penyimpanan serta memastikan obat ditempatkan sesuai ketentuan agar pengelolaannya memenuhi persyaratan yang berlaku.
Selain itu, pemeriksaan mencakup kelengkapan perizinan sarana, sumber pengadaan obat, prosedur operasional, serta kompetensi personel yang bertanggung jawab dalam pengelolaan produk tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Rina Arlini, mengatakan pengawasan tersebut penting untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen.
“Melalui pengawasan ini, kami berharap pengelolaan dan peredaran obat di hypermarket, swalayan, dan minimarket dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aspek perizinan, pengadaan, penyimpanan, dan penyerahan obat sangat penting untuk menjaga keamanan masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.
Pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses penjualan obat berjalan sesuai persyaratan, mulai dari pengadaan hingga penyerahan kepada pembeli. Kepatuhan terhadap prosedur tersebut diperlukan untuk mendukung keamanan obat yang beredar di tengah masyarakat.
Dinkes Kota Banda Aceh bersama BPOM Aceh akan terus memperkuat koordinasi dalam pengawasan peredaran obat. Pelaku usaha diharapkan menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku agar masyarakat memperoleh perlindungan saat membeli dan menggunakan obat.
Melalui pengawasan ini, pemerintah berharap keamanan pengelolaan obat di fasilitas penjualan semakin terjaga dan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan regulasi terus meningkat.[CSA]
0 Komentar