Dinkes Banda Aceh Evaluasi Standar Pelayanan Rumah Sakit Cempaka Lima

 

Foto | Tim Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh bersama sejumlah instansi terkait melakukan visitasi ke Rumah Sakit Cempaka Lima, Kamis (22/10/2026). Foto: Dinkes Kota Banda Aceh.(dok.Diskominfo Aceh untuk AGN)

Banda Aceh.AGN – Pemenuhan standar pelayanan dan persyaratan perizinan menjadi perhatian Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dalam memastikan penyelenggaraan layanan rumah sakit berjalan sesuai ketentuan. Untuk itu, tim lintas instansi melakukan pemeriksaan langsung terhadap Rumah Sakit Cempaka Lima, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan visitasi yang dilaksanakan melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Banda Aceh tersebut bertujuan menilai kesesuaian operasional rumah sakit dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, tim Bidang Yankes, Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, serta Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.

Dalam proses tersebut, tim memeriksa sejumlah aspek yang menjadi persyaratan penyelenggaraan rumah sakit. Penilaian mencakup kelengkapan administrasi dan teknis, kondisi sarana prasarana, ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, peralatan medis, hingga kesiapan fasilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, mengatakan visitasi lapangan diperlukan untuk memastikan seluruh persyaratan pelayanan rumah sakit telah sesuai dengan regulasi. Hasil pemeriksaan juga menjadi dasar dalam memberikan masukan apabila ditemukan bagian yang masih perlu dibenahi.

“Melalui visitasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap persyaratan penyelenggaraan pelayanan rumah sakit telah dipenuhi sesuai dengan regulasi. Hasil verifikasi di lapangan menjadi dasar untuk memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan apabila masih terdapat aspek yang perlu disesuaikan, sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat terselenggara secara aman, bermutu, dan sesuai standar,” ujar Wahyudi.

Ia menambahkan, keterlibatan berbagai instansi diperlukan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh. Setiap unsur menjalankan penilaian sesuai kewenangannya, termasuk terhadap aspek teknis maupun persyaratan yang berkaitan dengan perizinan operasional rumah sakit.

Hasil visitasi selanjutnya dituangkan dalam dokumen verifikasi dan penilaian yang memuat tingkat kesesuaian terhadap ketentuan, temuan di lapangan, serta hal-hal yang perlu ditindaklanjuti. Dokumen tersebut menjadi bahan bagi Dinkes Banda Aceh untuk menyusun surat rekomendasi berdasarkan kewenangan dan hasil pemeriksaan.

Melalui tahapan ini, Dinkes Banda Aceh melanjutkan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan. Pemenuhan standar diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga mutu layanan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan sesuai ketentuan.[DIKK]

0 Komentar