Banda Aceh.AGN – Sebanyak 15 desa dari kabupaten dan kota di Aceh menerima penghargaan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026. Penganugerahan tersebut diserahkan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, Rabu (21/10/2026).
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap desa yang dinilai menunjukkan komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab. Program tersebut sekaligus menjadi upaya memperluas penerapan prinsip antikorupsi hingga ke tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
Dalam sambutannya, Dek Fadh menekankan bahwa pengelolaan pemerintahan desa harus mengutamakan kepentingan warga. Setiap kebijakan dan anggaran yang dikelola aparatur desa perlu dijalankan secara bertanggung jawab agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat.
“Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Dek Fadh.
Ia menjelaskan, pencegahan korupsi perlu diwujudkan melalui keterbukaan informasi anggaran, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, serta penguatan sistem pengawasan. Pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik juga dinilai penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dek Fadh mengapresiasi desa-desa penerima penghargaan atas komitmen aparatur dan masyarakat dalam membangun pemerintahan yang bersih. Ia berharap capaian tersebut tidak berhenti pada penerimaan penghargaan, tetapi menjadi dorongan untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah kabupaten dan kota juga diharapkan memperkuat pembinaan, pendampingan, serta pengawasan terhadap pemerintahan desa. Dengan demikian, praktik baik yang diterapkan desa percontohan dapat menjadi rujukan bagi desa lainnya di Aceh.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Ketiga pendekatan tersebut merupakan bagian dari trisula pemberantasan korupsi yang diterapkan KPK.
Dalam pemaparannya, Ibnu menyebutkan bahwa sepanjang 2016 hingga 2023 tercatat 869 kasus korupsi dana desa. Angka tersebut menjadi peringatan bahwa pengelolaan anggaran desa membutuhkan transparansi, pengawasan yang efektif, serta keterlibatan masyarakat.
Ia turut menyoroti sejumlah faktor yang berpotensi membuka peluang penyimpangan, seperti minimnya keterbukaan anggaran, tidak aktifnya saluran pengaduan, rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan, serta belum kuatnya budaya antikorupsi.
Karena itu, aparatur desa didorong membangun sistem pengelolaan anggaran yang terbuka dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan. Ibnu juga menyampaikan tujuh pesan pemberantasan korupsi sebagai pengingat bagi aparatur desa untuk menjaga amanah dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Adapun 15 penerima penghargaan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 terdiri atas :
Melalui program ini, Pemerintah Aceh bersama KPK dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan terus memperkuat upaya pencegahan korupsi. Pengelolaan anggaran yang transparan, pengawasan berkelanjutan, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci agar dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.[CSA]

0 Komentar