Banda Aceh.AGN – Pemasangan kamera pengawas atau CCTV di ruang ganti bidan pada area kamar bersalin Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh berujung sanksi terhadap kepala dan wakil kepala ruangan. Keduanya dinyatakan melanggar prosedur internal karena pemasangan perangkat dilakukan tanpa koordinasi dan persetujuan pimpinan.
Direktur RSUDZA, Dr. Muhazar Harun, menjelaskan bahwa keputusan pemberian sanksi diambil setelah manajemen memanggil pihak terkait, meminta klarifikasi, serta membahas kronologi kejadian melalui rapat direksi. Penanganan tersebut dilakukan menyusul polemik rekaman video temuan CCTV yang beredar di media sosial.
“Berdasarkan klarifikasi dan rapat direksi, keduanya bersalah karena memasang CCTV tanpa komunikasi dengan atasan. Sanksi tegas sudah kami jatuhkan,” kata Muhazar, sebagaimana diberitakan Sabtu (31/10/2026).
Muhazar mengungkapkan, pemasangan kamera tersebut bermula dari laporan kehilangan uang dan barang di lingkungan ruang bersalin. Namun, alasan menjaga keamanan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk memasang perangkat pengawasan tanpa mengikuti prosedur dan memperhatikan hak privasi tenaga kesehatan.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah perangkat kamera ditemukan tersembunyi dalam wadah pengharum ruangan di area ruang ganti petugas. Manajemen menegaskan bahwa pemasangan CCTV tersebut bukan merupakan kebijakan pimpinan rumah sakit dan setiap perangkat pengawasan wajib memperoleh persetujuan pihak berwenang.
Selain memberikan sanksi kepada pihak terkait, RSUDZA melakukan evaluasi untuk memperbaiki pengawasan, komunikasi, serta koordinasi antarpimpinan ruangan dan staf. Muhazar menekankan bahwa keamanan lingkungan rumah sakit harus berjalan seiring dengan perlindungan kerahasiaan dan martabat pasien maupun tenaga kesehatan.
Manajemen RSUDZA juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan rekaman atau informasi yang belum terverifikasi. Pembenahan internal terus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan secara profesional.[DIKK]

0 Komentar