Afdhal: Digitalisasi Koperasi Harus Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

Foto | Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah mengikuti FGD pengembangan sistem Koperasi Desa Digital, Selasa (6/10/2026).(dok.Diskominfo untuk AGN)

Banda Aceh.AGN – Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong percepatan transformasi digital Koperasi Merah Putih Syariah (KDMPS) untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat gampong.

Dorongan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama tim peneliti Universitas Syiah Kuala di ruang rapat setempat, Selasa (6/10/2026).

FGD tersebut membahas pengembangan sistem Koperasi Desa Digital melalui platform terintegrasi. Konsep ini diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan pengelolaan koperasi agar lebih tertib, transparan dan mampu mengikuti perkembangan teknologi.

Afdhal menegaskan, digitalisasi koperasi tidak boleh berhenti pada pembuatan aplikasi. Sistem yang dikembangkan harus benar-benar menjawab kebutuhan pengurus, anggota, pelaku UMKM hingga masyarakat yang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi gampong.

“Kita harus membangun kebijakan yang berbasis data dan riset. Teknologi harus menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan koperasi kepada masyarakat,” ujar Afdhal.

Menurutnya, sistem digital yang dibangun perlu mencakup berbagai kebutuhan operasional koperasi, mulai dari pendataan anggota, katalog produk UMKM, pengelolaan persediaan dan transaksi hingga pembukuan serta pelaporan.

Pemko Banda Aceh juga menginginkan sistem tersebut mampu menghubungkan koperasi dengan UMKM lokal sehingga produk masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke dalam rantai pasok dan pasar yang lebih luas.

Afdhal mengapresiasi Tim Peneliti Pusat Unggulan Utama Universitas Syiah Kuala Berdampak (PUU-B) yang telah mengembangkan konsep koperasi desa digital berbasis platform terintegrasi. Menurutnya, pendekatan berbasis riset penting agar teknologi yang diterapkan tidak sekadar mengikuti tren, tetapi sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Dalam penerapannya, sistem digital tersebut juga harus memperhatikan karakteristik Banda Aceh sebagai daerah yang menerapkan prinsip syariat Islam. Seluruh aktivitas koperasi diharapkan tetap berjalan sesuai prinsip syariah dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Afdhal berharap hasil FGD dapat melahirkan rekomendasi konkret yang menjadi dasar pengembangan Koperasi Merah Putih Syariah di seluruh gampong Kota Banda Aceh.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menghadirkan sistem digital, tetapi membangun koperasi yang sehat, transparan, adaptif, dan mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat gampong,” pungkasnya.[CSA]

0 Komentar