50 PPPK Pemko Sabang Ikuti Orientasi, Dibekali Pemahaman Tugas dan Etika ASN

Foto | Kegiatan Orientasi PPPK Tahun 2026 Angkatan III berlangsung selama tiga hari di Aula BKPSDM Kota Sabang.(dok.AGN)

Sabang.AGN – Sebanyak 50 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Sabang mengikuti Orientasi PPPK Tahun 2026 Angkatan III sebagai bagian dari pembekalan sebelum menjalankan tugas di unit kerja masing-masing.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sabang itu berlangsung selama tiga hari pada akhir September 2026. Pesertanya berasal dari sejumlah perangkat daerah dengan latar belakang tenaga teknis, kesehatan dan guru.

Kepala BKPSDM Kota Sabang melalui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Profesi ASN, Andi Siswanda, S.Sos., M.M., mengatakan orientasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan kompetensi bagi PPPK.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan orientasi memiliki dasar Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan ketentuan tersebut, instansi pemerintah berkewajiban memberikan orientasi kepada PPPK.

“Instansi pemerintah wajib menyelenggarakan orientasi bagi PPPK. Orientasi juga dilaksanakan satu kali sepanjang seseorang berstatus sebagai PPPK dan ini menjadi bagian dari proses pengembangan kompetensi sekaligus memberikan pemahaman kepada PPPK mengenai tugas dan fungsi sebagai ASN,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).

Materi yang diberikan tidak sebatas mengenalkan lingkungan kerja. Para peserta juga mendapat pembekalan mengenai fungsi dan tugas ASN serta nilai dan etika yang harus diterapkan dalam menjalankan pekerjaan sebagai aparatur negara.

Andi menyebut ketentuan mengenai orientasi tersebut tercantum dalam Bab IV Ketentuan Lain-lain Pasal 31 ayat (1) Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020. Pelaksanaannya juga mengacu pada Keputusan Kepala LAN Nomor 289/K.1/PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurutnya, keberadaan peserta dari berbagai bidang pekerjaan menjadi bagian dari pelaksanaan orientasi. Meski nantinya bekerja dengan tugas berbeda, seluruh peserta perlu memiliki pemahaman dasar yang sama mengenai kedudukan mereka sebagai ASN.

“Peserta dari tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru memiliki tugas yang berbeda. Karena itu, melalui orientasi ini mereka diberikan pemahaman dasar yang sama sebagai bagian dari ASN Pemerintah Kota Sabang,” katanya.

Pembekalan tersebut menjadi tahap awal bagi 50 PPPK Angkatan III sebelum menjalankan pekerjaan sesuai jabatan dan unit kerja masing-masing. Pemahaman mengenai tugas, nilai dan etika ASN diharapkan dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.

Dengan demikian, orientasi tidak hanya menjadi kegiatan pengenalan bagi PPPK yang baru menjalankan tugas. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari proses mempersiapkan aparatur agar memahami tanggung jawabnya sebagai bagian dari Pemerintah Kota Sabang.[DIKK]

0 Komentar