
Foto | Pemerintah Kota Sabang dan DPRK mengikuti proses pembahasan anggaran daerah.(dok.AGN)
Sabang.AGN — Rancangan Perubahan APBK Kota Sabang Tahun Anggaran 2026 belum
langsung menjadi qanun setelah disampaikan dalam rapat paripurna DPRK. Masih
terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah bersama DPRK
sebelum anggaran perubahan tersebut ditetapkan.
Wakil Wali
Kota Sabang Suradji Junus menjelaskan, proses perubahan APBK diawali
dengan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon
Anggaran Sementara (PPAS).
Setelah
perubahan KUA dan PPAS disepakati serta ditandatangani bersama antara Wali Kota
dan pimpinan DPRK Sabang dalam bentuk nota kesepakatan, proses dilanjutkan
dengan penyusunan Rancangan Qanun Perubahan APBK.
Rancangan
tersebut kemudian disampaikan kepada DPRK sesuai agenda rapat paripurna.
Setelah penyampaian, pembahasan dilakukan bersama Pemerintah Kota Sabang dan
Badan Anggaran DPRK.
Tujuan
pembahasan adalah memperoleh kesepakatan dan persetujuan bersama terhadap
Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.
Jika telah
mendapatkan persetujuan bersama, rancangan tersebut tidak langsung ditetapkan
menjadi qanun. Dokumen masih harus disampaikan melalui Gubernur Aceh untuk
menjalani proses evaluasi.
Suradji
mengatakan, tahapan tersebut membutuhkan koordinasi antara pihak eksekutif dan
legislatif. Kesepahaman kedua pihak diperlukan agar proses pembahasan dapat
diselesaikan sesuai tahapan.
Kepala OPD
juga diminta fokus mengikuti agenda DPRK karena mereka merupakan pengguna
anggaran yang berkaitan dengan program kerja pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Sabang berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga perubahan APBK 2026 dapat ditetapkan dan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan masyarakat.[DIKK]
0 Komentar