Wawako Sabang Jelaskan Proses Perubahan APBK 2026 Sebelum Jadi Qanun

 

Foto | Pemerintah Kota Sabang dan DPRK mengikuti proses pembahasan anggaran daerah.(dok.AGN)

Sabang.AGN — Rancangan Perubahan APBK Kota Sabang Tahun Anggaran 2026 belum langsung menjadi qanun setelah disampaikan dalam rapat paripurna DPRK. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah bersama DPRK sebelum anggaran perubahan tersebut ditetapkan.

Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus menjelaskan, proses perubahan APBK diawali dengan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Setelah perubahan KUA dan PPAS disepakati serta ditandatangani bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRK Sabang dalam bentuk nota kesepakatan, proses dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Qanun Perubahan APBK.

Rancangan tersebut kemudian disampaikan kepada DPRK sesuai agenda rapat paripurna. Setelah penyampaian, pembahasan dilakukan bersama Pemerintah Kota Sabang dan Badan Anggaran DPRK.

Tujuan pembahasan adalah memperoleh kesepakatan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.

Jika telah mendapatkan persetujuan bersama, rancangan tersebut tidak langsung ditetapkan menjadi qanun. Dokumen masih harus disampaikan melalui Gubernur Aceh untuk menjalani proses evaluasi.

Suradji mengatakan, tahapan tersebut membutuhkan koordinasi antara pihak eksekutif dan legislatif. Kesepahaman kedua pihak diperlukan agar proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai tahapan.

Kepala OPD juga diminta fokus mengikuti agenda DPRK karena mereka merupakan pengguna anggaran yang berkaitan dengan program kerja pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Sabang berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga perubahan APBK 2026 dapat ditetapkan dan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan masyarakat.[DIKK]

0 Komentar