Sabang.AGN – Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang sempat mengalami perbedaan pandangan dalam pembahasan sejumlah agenda persidangan selama Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026. Namun, dinamika tersebut disebut menjadi bagian dari proses pembahasan untuk mencapai keputusan bersama.
Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam menyampaikan hal tersebut saat menutup Masa Sidang III dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRK Sabang, Selasa (29/9/2026).
Menurut Zulkifli, perbedaan pandangan muncul dalam penyampaian argumen maupun ketika pemerintah memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang disampaikan DPRK. Dalam proses tersebut, terdapat pula jawaban yang dinilai belum memenuhi harapan atau berpotensi menyinggung pihak legislatif.
“Ada perselisihan dan perbedaan pendapat dalam menyampaikan argumen, maupun dalam penyampaian jawaban yang dipertanyakan, yang mungkin kurang memuaskan atau menyinggung perasaan pimpinan dan anggota dewan yang terhormat,” kata Zulkifli.
Atas dinamika selama pembahasan tersebut, Zulkifli menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Sabang. Ia menilai perbedaan pendapat dalam pembahasan pemerintahan merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan dari mekanisme demokrasi.
Ia mengatakan perbedaan pandangan tetap diperlukan selama diarahkan untuk menghasilkan keputusan yang dapat mendukung kepentingan daerah. Menurutnya, proses tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menentukan arah pembangunan Kota Sabang.
“Hal tersebut adalah suatu yang lumrah dalam kehidupan berdemokrasi, semua itu tidak lain hanya untuk merumuskan dan menghasilkan suatu keputusan yang terbaik, demi perbaikan dan kemajuan kita bersama untuk pembangunan Kota Sabang yang kita cintai,” ujarnya.
Di tengah dinamika tersebut, sejumlah agenda penting berhasil dituntaskan DPRK bersama Pemerintah Kota Sabang selama Masa Sidang III. Salah satunya adalah persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan rancangan qanun tersebut telah ditandatangani pada Rapat Paripurna ke-11. Setelah mendapat persetujuan bersama, dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk menjalani proses evaluasi.
Selain Perubahan APBK 2026, DPRK dan Pemko Sabang juga menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Sabang Tahun Anggaran 2025.
Agenda lain yang berhasil disepakati adalah penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.
Zulkifli menilai penyelesaian berbagai agenda tersebut menunjukkan bahwa perbedaan pandangan selama proses pembahasan tetap dapat diarahkan menuju kesepakatan. Dinamika antara pemerintah daerah dan DPRK menjadi bagian dari tahapan dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan penganggaran daerah.
Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRK Sabang, Selasa, 29 September 2026. Pidato wali kota disampaikan di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Sabang serta jajaran Pemerintah Kota Sabang.
Dengan berakhirnya masa sidang tersebut, sejumlah agenda pemerintahan dan penganggaran yang dibahas bersama DPRK telah memasuki tahapan lanjutan. Pemerintah Kota Sabang dan DPRK diharapkan tetap menjaga komunikasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan serta pembahasan agenda pembangunan daerah berikutnya.[DIKK]
.jpeg)
0 Komentar