Urus PBG di Sabang Gratis, Pengajuan Bisa Dilakukan Secara Online

  

Foto | Layanan PBG di Kota Sabang dapat diajukan masyarakat secara daring melalui sistem SIMBG.(dok.PUPR Sabang untuk AGN)

Sabang.AGN – Masyarakat Kota Sabang yang berencana mendirikan atau melakukan perubahan pada bangunan kini dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui layanan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.

Layanan tersebut mencakup permohonan PBG baru maupun perubahan bangunan, seperti perluasan, pengurangan hingga perawatan. PBG diperlukan untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan administratif serta standar teknis sebelum digunakan.

Kepala Dinas PUPR Kota Sabang, Luqmanul Hakim, ST, MT, mengatakan masyarakat dapat mengajukan permohonan sesuai jenis pembangunan atau pekerjaan yang akan dilakukan pada bangunan.

“Layanan PBG mencakup beberapa jenis permohonan, mulai dari PBG baru, perubahan, perluasan, pengurangan, hingga perawatan bangunan gedung,” kata Luqmanul Hakim.

Pengajuan dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon terlebih dahulu membuat akun, mengisi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui sistem tersebut.

Sejumlah dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah, rencana teknis berupa gambar dan RAB, spesifikasi teknis, dokumen Keterangan Rencana Tata Ruang (KTR/KTPR) sesuai ketentuan serta dokumen SPPL berdasarkan jenis bangunan dan layanan yang diajukan.

Setelah permohonan masuk, petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian dilanjutkan ke tahap penilaian teknis hingga proses penerbitan PBG.

Luqmanul Hakim menegaskan, masyarakat tidak dikenakan biaya untuk layanan PBG di Kota Sabang sesuai ketentuan daerah yang berlaku.

“Layanan PBG di Kota Sabang tidak dipungut biaya atau gratis,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau layanan secara langsung, Dinas PUPR Kota Sabang membuka pelayanan pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai 16.30 WIB di Kantor Dinas PUPR Kota Sabang, Jalan Teuku Panglima Nyak Makam, Sukakarya.

Dinas PUPR mengimbau masyarakat mengurus PBG sejak tahap perencanaan pembangunan. Selain memastikan kelengkapan administrasi, pengurusan tersebut bertujuan agar bangunan yang didirikan sesuai standar, aman, nyaman dan memiliki fungsi sebagaimana peruntukannya.

Penerapan PBG juga menjadi bagian dari upaya mendukung penataan pembangunan dan lingkungan di Kota Sabang agar berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.[DIKK]

0 Komentar