Tutup Masa Sidang III, DPRK Sabang Soroti Keterlambatan KUA-PPAS APBK 2027

 

Foto | Rapat Paripurna DPRK Sabang membahas sejumlah agenda daerah, termasuk evaluasi dan pembahasan anggaran sebelum menutup Masa Sidang III.(dok.Humas DPRK Sabang untuk AGN)

Sabang.AGN — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang resmi menutup Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 melalui Rapat Paripurna ke-12, Selasa (29/9/2026).

Rapat tersebut menjadi penanda berakhirnya rangkaian agenda DPRK Sabang selama Masa Sidang III. Dalam periode tersebut, legislatif bersama Pemerintah Kota Sabang telah membahas sejumlah agenda penting berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran serta perubahan kebijakan keuangan daerah.

Ketua DPRK Sabang Magdalaina dalam penyampaian pimpinan rapat menegaskan, proses pembahasan sejumlah agenda daerah telah dilakukan secara bertahap melalui rapat-rapat DPRK. Pembahasan melibatkan Badan Anggaran DPRK Sabang bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Sabang.

Beberapa agenda yang telah diselesaikan yakni pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Sabang Tahun Anggaran 2025, perubahan KUA dan PPAS APBK Sabang Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.

Namun, di tengah penutupan masa sidang tersebut, DPRK Sabang memberikan perhatian serius terhadap tahapan penyusunan APBK Tahun Anggaran 2027. Dalam dokumen paripurna disebutkan bahwa hingga saat itu Pemerintah Kota Sabang belum menyampaikan rancangan KUA dan PPAS APBK 2027 kepada DPRK.

DPRK mengingatkan, KUA dan PPAS merupakan dasar dalam penyusunan APBK. Karena itu, keterlambatan penyampaian dan pembahasan kedua dokumen tersebut dapat berpengaruh terhadap tahapan berikutnya, mulai dari pembahasan, penetapan nota kesepakatan hingga proses evaluasi.

Menurut DPRK, persoalan ketepatan waktu penyusunan anggaran tidak sekadar menyangkut administrasi. Keterlambatan dapat berimbas terhadap proses penetapan APBK 2027 dan pada akhirnya berpengaruh terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.

Dalam skenario paripurna, DPRK juga mengingatkan adanya konsekuensi administratif apabila penetapan APBK mengalami keterlambatan. Dokumen tersebut merujuk pada ketentuan mengenai konsekuensi terhadap hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRK apabila APBK terlambat ditetapkan.

Sekretaris DPRK Sabang Luthfi Muhammad Jamil, S.E. tercantum sebagai sekretaris rapat dalam Rapat Paripurna ke-12 tersebut. Administrasi persidangan mencatat rapat digelar dengan agenda utama penutupan Masa Sidang III DPRK Sabang Tahun Sidang 2025–2026.

Magdalaina juga menyampaikan bahwa perbedaan pendapat dan perdebatan dalam pembahasan sejumlah agenda merupakan bagian dari proses demokrasi. Menurut dokumen tersebut, proses pembahasan tetap diarahkan untuk mencapai kesepakatan demi kepentingan pembangunan Kota Sabang.

DPRK Sabang selanjutnya berharap Pemerintah Kota Sabang bersama seluruh jajaran dapat menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketepatan proses penganggaran dinilai penting agar program pembangunan dan pelayanan publik tidak mengalami hambatan.

Setelah penyampaian pidato Wali Kota Sabang dan pembacaan doa, seluruh rangkaian Rapat Paripurna ke-12 dinyatakan selesai. Dengan demikian, Masa Sidang III DPRK Sabang Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi ditutup.[PIM]

0 Komentar