Tiga Anggota Banggar Tak Teken Laporan Perubahan APBK Sabang

Foto | Rapat Paripurna ke-9 DPRK Sabang dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar terhadap Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026, Senin (28/9/2026).(dok.AGN)

Sabang.AGN – Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Sabang terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 tidak dibubuhi tanda tangan seluruh anggota yang tercantum dalam dokumen.

Berdasarkan dokumen laporan Banggar yang diperoleh, terdapat tiga nama anggota pada daftar Banggar yang kolom tanda tangannya tidak terisi. Ketiganya yakni Darmawan, S.E., M. Rizki Setiawan, M.E., dan Samsul Bahri.

Sementara pada daftar yang sama, tanda tangan terlihat pada nama Armadi dan Maulizar. Perbedaan tersebut terlihat pada bagian daftar anggota Banggar yang menjadi bagian dari dokumen laporan hasil pembahasan.

Kondisi itu muncul bersamaan dengan ketidakhadiran sejumlah anggota Banggar tersebut dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRK Sabang, Senin (28/9/2026). Paripurna digelar dengan agenda penyampaian laporan hasil Banggar terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat tersebut, laporan Banggar dibacakan Juru Bicara Banggar DPRK Sabang, Armadi. Rapat dipimpin Ketua DPRK Sabang Magdalaina didampingi Wakil Ketua I Albina Arrahman dan Wakil Ketua II Indra Nasution.

Dari unsur Pemerintah Kota Sabang, paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus, Sekretaris Daerah Andri Nourman AP M.Si., serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.

Laporan yang dibacakan Armadi merupakan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap perubahan APBK 2026. Di dalamnya terdapat sejumlah catatan DPRK mengenai kondisi pelaksanaan anggaran dan sejumlah kebijakan belanja maupun pendapatan daerah.

Salah satu perhatian Banggar menyangkut realisasi APBK 2026 yang dinilai masih rendah. Pemerintah Kota Sabang diminta mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan mengingat waktu pelaksanaan anggaran telah memasuki triwulan terakhir.

Banggar juga memberikan catatan mengenai pemenuhan belanja wajib, pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD), penguatan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), peningkatan penerimaan pajak dan retribusi serta persoalan penghasilan PPPK paruh waktu.

Foto| Ist

Namun, dalam Rapat Paripurna ke-9 tidak disampaikan penjelasan terbuka mengenai alasan tiga anggota Banggar yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut tidak membubuhkan tanda tangan. Alasan ketidakhadiran mereka dalam rapat juga tidak dijelaskan dalam forum.

Tidak adanya tanda tangan pada dokumen tersebut menjadi bagian dari dinamika pembahasan perubahan APBK Sabang. Terlebih, laporan Banggar merupakan salah satu tahapan penting sebelum Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 dilanjutkan ke proses berikutnya.

Dalam laporan yang disampaikan, Banggar mencatat perubahan APBK Sabang 2026 cukup signifikan. Anggaran yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp519,486 miliar berubah menjadi Rp632,244 miliar.

Sementara pendapatan daerah meningkat dari Rp487,148 miliar menjadi Rp604,652 miliar. Adapun belanja daerah setelah perubahan tercatat sebesar Rp632,244 miliar.

Hingga berakhirnya rapat paripurna, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan alasan tidak ditandatanganinya laporan oleh tiga anggota Banggar tersebut. Dokumen laporan tetap disampaikan dalam forum paripurna sebagai bagian dari rangkaian pembahasan perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.[DIKK]

0 Komentar