Tanah Milik Daerah Bakal Dimanfaatkan untuk Neon Box dan Baliho di Sabang

Foto | Pemko Sabang mengkaji aspek tata ruang, teknis, perizinan dan pengelolaan aset dalam rencana pembangunan neon box dan baliho di atas tanah milik daerah.(dok.AGN)

Sabang.AGN – Pemerintah Kota Sabang mulai mematangkan rencana pemanfaatan sejumlah tanah milik daerah untuk mendukung pembangunan media reklame. Langkah tersebut dibahas dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah agar penggunaan aset pemerintah memiliki dasar yang jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan dilakukan melalui rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Sabang di ruang kerja Sekda. Pertemuan tersebut menjadi forum awal untuk menyatukan pandangan mengenai rencana penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai lokasi pembangunan media reklame berupa neon box dan baliho.

Sejumlah pejabat turut mengikuti rapat tersebut. Di antaranya Asisten I, Asisten II, Asisten III, Inspektur, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKD dan Kepala Bappeda Kota Sabang.

Keterlibatan berbagai perangkat daerah diperlukan karena pemanfaatan tanah milik pemerintah tidak hanya berkaitan dengan penempatan media reklame. Rencana tersebut juga menyentuh sejumlah aspek, mulai dari tata ruang, kondisi teknis lokasi, mekanisme perizinan hingga tata kelola aset daerah.

Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, pemanfaatan aset juga perlu memperhitungkan potensi manfaat ekonomi yang dapat diberikan kepada pemerintah. Karena itu, skema pemanfaatan tanah BMD harus disusun secara terukur sehingga tidak mengabaikan aturan pengelolaan aset milik daerah.

Aspek penataan ruang menjadi perhatian lain dalam pembahasan. Keberadaan neon box maupun baliho di atas tanah pemerintah diharapkan tidak mengganggu fungsi ruang, estetika kawasan maupun kepentingan masyarakat. Penentuan lokasi nantinya perlu mempertimbangkan ketentuan teknis yang berlaku.

Koordinasi lintas organisasi perangkat daerah tersebut sekaligus dimaksudkan untuk memastikan setiap tahapan rencana memiliki landasan perencanaan yang memadai. Dengan demikian, apabila nantinya dilanjutkan ke tahap berikutnya, proses pemanfaatan aset dapat dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kota Sabang selama ini terus mendorong pengelolaan aset daerah agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih optimal. Kendati demikian, pemanfaatan aset tetap harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik serta mengikuti regulasi yang mengatur Barang Milik Daerah.

Rapat yang digelar tersebut belum menjadi tahap akhir dari rencana pembangunan media reklame. Hasil pembahasan akan menjadi bahan bagi perangkat daerah terkait untuk melakukan kajian lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya.

Melalui koordinasi antarlembaga, Pemko Sabang berharap pemanfaatan tanah milik daerah dapat berjalan dengan perencanaan yang matang. Selain berpotensi mengoptimalkan aset pemerintah, keberadaan media reklame juga diharapkan tetap sejalan dengan ketertiban tata ruang dan kepentingan pelayanan kepada masyarakat.[DIKK]

0 Komentar